Tak Belanjakan Dana Desa ke BLT, Kades Akan Disanksi
LIPUTANMADURA.COM – Kepala Desa (Kades) seluruh Indonesia akan dikenakan sanksi, jika instruksi pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengalihkan atau membelanjakan Dana Desa (DD) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi korban covid-19.
“Saya ingatkan, jika ada kades yang tidak menggunakan dana desanya untuk BLT akan berdampak pada pencairan dana desa selanjutnya. Desa wajib menganggarkan ke BLT, tidak bisa ditawar,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar melalui Video Confeerence, Rabu (15/4/2020).
Tidak hanya itu, Mendes juga kepada pemerintah desa agar distribusi BLT dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran. Sehingga, lanjutnya, pemerinrah desa dalam hal ini kades dan perangkatnya harus melakukan pendataan yang benar dan tepat sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.
“Yang harus diutamakan mendapatkan bantuan BLT dari dana desa yaitu warga yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan pengamanan sosial sama sekali seperti tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja atau bantuan lain yang bersumber dari pemerintah,” tambahnya
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tertanggal 14 april 2020 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, walikota, dan kepala desa seluruh Indonesia mengatakan agar Dana Desa (DD) yang selama ini berada di batang tubuh anggaran pemerintahan desa akan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Dalam poin 3 dari surat menyatakan, bahwa Dana Desa menjadi Bantua Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Sedangkan sasaran penerimanya adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sementara janga waktu penyaluran BLT-Dana Desa selama tiga bulan, terhitung sejak April 2020. Dalam surat tersebut, menteri tersebut meminta kepada inspektorat, NBPD dan Camat untuk melakukan pengawasan dalam proses penyalurannya.
Surat menteri tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daearah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 2020 tentang Perubahan atas Peraturan menteri desa pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. (Efendi)