Berita TerkiniHeadline

Wabah Korona, Pilkada Ditunda, Anggarannya Dialihkan

TIMUR MEDIA – Pilkada Serentak 2020, akan ditunda. Anggaran sisa akan dialihkan untuk penanganan virus korona.

Keputusan itu ditetapkan dalam hasil rapat dengar pendapat, Senin 30 Maret 2020.

RDP itu diikuti Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, Mendagri, dan DKPP. Lembar salinan hasil RDP beredar di kalangan wartawan. Ada empat poin yang diputuskan.

Antara lain, dengan penundaan ini Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa Perppu. Selanjutnya, mengalihkan anggaran yang belum terpakai untuk penanganan korona.

Hasil RDP soal Pilkada. (Ist)

Sebelumnya Ketua Umum KPU Arief Budiman menyatakan, Pilkada serentak 2020 semula dijadwalkan bulan September. KPU juga sempat mengkaji penundaan Pilkada 2020 selama tiga bulan hingga Desember.

Namun, keputusan itu dinilai terlalu memaksakan, lantaran belum ada kepastian kapan pandemi ini akan berakhir.

“KPU mengeluarkan opsi berikutnya, itu diundurkan setidaknya hingga bulan Maret 2021,” ujar Arief, dalam diskusi virtual, Minggu 29 Maret 2020.

Arief menjelaskan, saat ini KPU tengah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memastikan kapan perkiraan waktu meredanya virus asal Cina ini.

Jika penyebaran virus mereda Oktober, maka ada kemungkinan Pilkada baru bisa dilaksanakan pada September 2021.

“Menunda sampai September 2021 tentu mengubah banyak hal.” Misalnya, lanjut Arief, sinkronisasi data pemilih sudah tidak akan berlaku lagi karena jaraknya satu tahun.

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button