Berita TerkiniSarapan Pagi

Wauu…30 Ribu Napi Dibebaskan

Kementerian Hukum dan HAM memutuskan pembebasan narapidana dan anak. Pembebasan dilakukan melalui asimilasi dan integrasi demi memimalisir penyebaran virus korona dalam penjara.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada sekitar 30 ribu narapidana yang akan dibebaskan melalui proses itu.

“Ada sekitar tiga puluh ribuan lebih WBP (warga binaan pemasyarakatan),” ujar Yasonna, dikutip dari Tempo, Selasa, 31 Maret 2020.

Keputusan pembebasan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomo M.HH-19.PK/01.04.04 tertanggal 30 Maret 2020.

Proses pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan lima ketentuan.

Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Keempat, asimilasi dilakukan di rumah. Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan Kepala Lapas, Kepala LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Kepala Rutan.

Adapun pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, dilakukan juga dengan lima ketentuan.

Pertama, narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana. Kedua, anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Ketiga, narapidana atau napi dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 1999, yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan WNA.

Keempat, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Kelima, surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jendera Pemasyarakatan.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian tertulis dalam surat terkait.

|Sumber: Tempo

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button