Perluas Jangkauan Layanan Publik, DPMD PPU Akselerasi Transformasi Posyandu Berbasis Enam Bidang SPM

ADARA TIMUR Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara masif memperkuat tata kelola dan peran strategis Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di seluruh wilayah Benuo Taka. Tidak lagi terbatas pada pemantauan tumbuh kembang balita maupun pelayanan kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat layanan dasar masyarakat yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Komitmen perubahan tata kelola tersebut ditegaskan dalam agenda Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Pelayanan Posyandu yang dibuka secara resmi oleh Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (21/10/2026). Forum strategis ini diikuti oleh 136 peserta yang terdiri atas perwakilan pihak kecamatan, kepala desa, lurah, Ketua Tim Pembina Posyandu desa dan kelurahan, hingga jajaran pengurus DPD di tingkat kabupaten.
Tita Deritayati menjelaskan, arah baru pelayanan Posyandu ini berpedoman teguh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Berdasarkan kebijakan nasional tersebut, Posyandu secara resmi memposisikan diri sebagai bagian integral dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan kelurahan yang memiliki wewenang membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga secara menyeluruh.
“Posyandu sekarang tidak hanya berbicara tentang penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan. Ada enam bidang SPM yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” tegas Tita
Tita menekankan bahwa penyesuaian regulasi ini wajib dipahami secara utuh oleh segenap aparatur pemerintah desa, kelurahan, tim pembina, hingga para kader di lapangan. Hal tersebut penting agar perencanaan program kerja, pengalokasian anggaran, hingga pencatatan laporan kegiatan di tingkat tapak dapat menyelaraskan diri dengan cakupan tugas yang semakin luas.
Dalam implementasi praktisnya, para kader Posyandu ke depan akan memegang peran vital sebagai ujung tombak pendataan sosial hingga ke tingkat RT dan RW. Posyandu diikutsertasikan dalam mengidentifikasi berbagai persoalan riil di tengah masyarakat, seperti mendata anak yang mengalami putus sekolah, memetakan keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH), hingga memverifikasi warga kurang mampu yang belum terjangkau program bantuan sosial.
“Jangan sampai ketika mengikuti lomba atau memaparkan program desa, yang disampaikan hanya kegiatan kesehatan. Kita harus memahami bahwa peran Posyandu sudah mencakup enam bidang SPM,” ujar Tita mengingatkan.
Dengan berjalannya transformasi ini, DPMD PPU optimistis keberadaan Posyandu dapat menjelma menjadi simpul pelayanan publik terpadu yang lebih responsif, inklusif, dan mampu memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Penajam Paser Utara. (Adv)



