Berita TerkiniTNI-Polri

Targetkan Kapal Besar, Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Pencurian Sparepart

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar jaringan pencurian suku cadang mesin kapal yang beraksi di perairan Merak–Bojonegara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial B, R, dan J. Salah satu di antaranya diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.

Direktur Polairud PoldaBanten Kombes Pol. Eko Hartanto mengatakan, penyidik telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko dalam keterangan tertulis di Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengintai kapal yang menjadi sasaran. Setelah menentukan target, mereka diduga menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin kapal.

Suku cadang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta.

Eko menjelaskan, jaringan ini diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian dengan menyasar kapal-kapal besar yang beroperasi di perairan Merak–Bojonegara. Meski demikian, hingga kini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Salah satu perusahaan pelayaran bahkan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp200 juta akibat aksi pencurian tersebut.

“Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu,” kata Eko.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sejumlah orang yang diduga terlibat masih diburu dan diinformasikan melarikan diri ke wilayah Sumatera.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang merasa menjadi korban pencurian di perairan Merak–Bojonegara agar segera melapor kepada kepolisian. Laporan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.

 

(Ad/hn/rs)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button