HeadlineKALTIM

APPRI Sesalkan Kaltim Tak Ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat

ADARA TIMUR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 19 provinsi di Indonesia sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari 19 provinsi tersebut tak termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto menyayangkan hal tersebut.

“Di Kaltim banyak sekali pertambangan yang dikelola secara langsung oleh masyarakat lokal dan harusnya masuk dalam WPR,” ungkap Rudi, Sabtu (30/3/2024).

Rudi menjelaskan, rata-rata masyarakat lokal di sana menambang batu bara. Tapi, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tidak mengizinkan pertambangan rakyat [Izin Pertambangan Rakyat] menambang batu bara, maka kegiatan mereka dianggap ilegal.

Karena dianggap ilegal, berkali-kali para penambang ini ditertibkan penegak hukum. Namun, kegiatan penambangan ilegal tetap saja muncul.

“Namanya orang cari makan, ya enggak bakal selesai pertambangan ilegal ini. Dari sini pemerintah mestinya mengevaluasi, upaya penertiban bukan solusi,” tegas Rudi.

SARAN APPRI

Rudi mengatakan cara terbaik yakni mengakomodir pertambangan ini melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperluas lingkupnya hingga ke sektor batu bara.

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui asosiasi melakukan pengawasan agar pengelolaan bisa dilakukan secara baik.

Rudi menilai hal tersebut penting dilakukan, karena melalui IPR pengusaha lokal mendapat akses untuk berusaha mengelola sumber daya alamnya secara mandiri.

Rudi yakin cara ini bisa memberi angin segar bagi pengusaha lokal yang selama ini nyaris tak punya ruang untuk berusaha di wilayahnya. Semua sektor usaha pertambangan didominasi oleh pengusaha luar dan asing.

“Selama ini pengusaha kecil ini terabaikan, mengingat Kementerian masih fokus melayani penambang besar yang memiliki kemampuan modal besar, mudah mengurus perizinan dengan melobi pemerintah pusat,” terang Rudi.

Sementara, pengusaha lokal dengan segala keterbatasannya tak bisa berbuat banyak hal. Akibatnya, jadi penonton karena tak mendapat tempat berusaha di tanahnya sendiri. [integritas]

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button