GF dan Caleg Terpilih DPRD Pamekasan Digrebek Polisi, Diduga Produksi Rokok Ilegal Milik Pengusaha Terkenal
ADARA TIMUR – Produksi rokok ilegal semakin marak dan tak terkendali di Kabupaten Pamekasan.
Salah satu oknum anggota DPRD Pamekasan terpilih diduga digrebek oleh anggota kepolisian gegara memproduksi rokok ilegal.
Penggerebekan itu dilakukan di gudang produksi bertempat di desa Blumbungan kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut di gudang Hj Gafur dan Imam Syafi’i Yahya yang merupakan anggota DPRD Pamekasan terpilih masa periode 2024 & 2029 dari Partai Golkar.
“Penangkapan oleh Polsek Larangan ketika pihak pekerja di gudang rokok ilegal,” katanya.
Dikatakannya, Pada saat penggerebekan para pekerja sedang memproduksi rokok merek Jass Ful yang merupakan merek rokok tersebut milik Haji Junaidi asal desa Tentenan Timur kecamatan la6rangan Pamekasan.
“Barang buktinya sangat banyak yang di tangkap sama Polsek larangan. Kabarnya dilimpahkan ke Bea Cukai Madura,” ujarnya.
Ia menuntut, kepada pihak berwajib untuk melakukan tindakan yang tegas agar tidak ada lagi kejadian yang seperti kemarin. Sebab, tindakan tersebut melanggar undang-undang dan merugikan orang lain.
“Dengan mencaplok merek rokok orang lain yang sudah beredar luas dan membuat orang tersebut dirugikan dengan adanya perbuatan yang tidak terpuji itu,” tandasnya.
Sedangkan menurut Bea Cukai, pihaknya sudah dipanggil dan diperiksa, serta dikenakan denda kurang lebih sekitar 400 juta.
”Sudah kita panggil dan kita periksa sehingga penyelesaian perkara cukai ini diselesaikan dengan denda administrasi, Pada intinya pelaku melanggar undang2 cukai memiliki BKCHT tanpa dilekati pita cukai, Pengenaan denda administrasi sebesar 400 jutaan”. Tegas Ary sapaan akrabnya.
Potensi kerugian negara dari sektor cukai tahun 2023 mencapai Rp 40 trilyun. Hal ini disebabkan karena masih ada pelanggaran, terutama peredaran rokok ilegal yang diprediksi angkanya mencapai 7 persen dari total penerimaan cukai.
Sumber : Cyberjatim.id