Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

LIPUTANMADURA.com – Jutaan batang rokok yang diduga ilegal digagalkan dan disita oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur 1, yang diduga jutaan batang rokok tersebut akan dikirim ke Kalimantan Barat dan sumatera dengan menggunakan jasa ekspedisi barang.
Aksi penggalan rokok ilegal tersebut dilakukan di dua tempat terpisah. Yakni, di sekitar Tol Waru dengan tujuan Sumatera. Dan, di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo dengan tujuan Kalimantan Barat. Rokok-rokok ilegal tersebut dipacking dengan kardus dengan jumlah puluhan kardus.
Demikian diungkapkan Kasi Humas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Mohammad Yatim, Muhammad Yatim.
“Kita amankan di dua tempat terpisah. Modusnya, cukainya itu dipasang cukai palsu,” ujarnya Sabtu (18/4/2020).
Ditambahkan, nilai total rokom ilegal tersebut berkisar Rp 3 miliar lebih. Sedangkan, total kerugian negara atas perbuatan ilegal tersebut sekitar Rp 1,4 miliar.
“Nilai rokok itu kurang lebih 3 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar 1,4 miliar,” tambahnya. (Miftahul)