Oleh: Syaiful Bahri Ruray
You don’t need to be
Muslim to stand for Gaza.
You just need to be human
(Anonym).
Entah kalimat apa lagi yang pas untuk menggambarkan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung lebih dari seabad dan tiada kata akhirnya. Karena konflik ini, seakan tiada hentinya mengorbankan nyawa-nyawa tak berdosa dalam pertikaian panjang, sebagaimana ditulis Profesor Rashid Khalidi dalam bukunya The Hundred Years’ War on Palestine, A History of Settler Colonial Conquest and Resistance (2020) dan buku Gaza in Crisis, Reflections on Israel’s War Against the Palestinians, Noam Chomsky & Ilan Pappe (2010). Sejak tanggal 10 Mei 2021, bertepatan malam Lailatul Qadar pada bulan Ramadhan 1442 H, Mesjid Al-Aqsa diserbu lagi pasukan Israel, dengan menggunakan granat kejut dan gas air mata, membuat Jemaah porak-poranda menyelamatkan diri. Jerusalem Timur yang diklaim menjadi ibukota Israel, menggantikan Tel Aviv, memang menyisakan perdebatan tak sedikit, karena Israel mencaplok kawasan Palestina sebagaimana Resolusi 181 (II) Partisi PBB tanggal 29 November 1947 tentang pembagian wilayah Israel-Palestina tersebut.
Penyerbuan ke Gaza yang hanya berdiameter 360 Km2, dengan penduduk 2 jutaan dan tak memiliki sistem pertahanan militer yang efektif tersebut, telah mengalami 12 kali penyerbuan dan pemboman oleh Israel sejak 1986. Gaza telah diblokade Israel selama 14 tahun, tidak memiliki akses kemana-mana. Kita bagaikan menyaksikan pertarungan David melawan Goliath, walau Israel menggunakan simbol Bintang Daud pada bendera nasionalnya. Solusi Two State sebagaimana isi Resolusi PBB 181 (II) tersebut, menjadi impian tak berwujud nyata, karena batas wilayah selalu bergeser oleh pencaplokan dengan kekerasan.
Hal yang diluar dugaan adalah kekerasan selalu melahirkan kekerasan baru yang jauh lebih keras, seakan berlaku. Karena pejuang Palestina pun, entah darimana ceritanya, membalas penyerbuan IDF dengan menembakkan misilnya ke Israel. Ini menjadi intifadah jilid II bahkan III. Dan tidak seperti dulu, dimana Iron Dome (kubah besi) efektif sebagai penangkis udara Israel, kali ini rudal-rudal Palestina mulai menyasar kota-kota Israel, dari Lod hingga Tel Aviv dan Haifa. Juga Askhelon, pusat perekonomian Israel, menjadi sasaran empuk, dan menimbulkan korban sipil. Walikota Lod bahkan menyatakan kotanya berstatus darurat karena serangan misil tersebut. Adapun IDF mulai menyasar Gaza dan meruntuhkan Kantor Berita Associated Press milik Amerika Serikat dan Al-Jazeera milik Qatar. Setelah itu, markas Palang Merah Qatar (Headquarter of Red Crescent) pun di bombardir. Korban terbanyak selalu saja kaum perempuan dan anak-anak. Betapa brutalnya perang ini karena telah menyasar sasaran sipil non combatant, hal yang dilarang dalam hukum humaniter secara universal. Sementara tawanan perang dalam konflik terakhir 2014, masih menyisakan beberapa pasukan Israel dikeluhkan oleh orang tuanya, karena belum jelas nasib anak-anak mereka. Gaza memang sasaran empuk karena berada pada posisi yang sangat riskan untuk sewaktu-waktu diserang dari sisi Israel. Sidang Dewan keamanan PBB juga belum menujukkan tanda tanda berakhir karena draft resolusi akhirnya masih terus ditolak oleh Amerika Serikat. Padahal, Rashida Tlaib, anggota Kongres asal Demokrat, pada awalnya berpidato hingga meneteskan air mata dan terbata-bata dalam menyampaikan keprihatinannya atas penyerbuan Al-Aqsa dan Gaza oleh Pasukan Israel. Rashida Tlaib sendiri adalah seorang warga Amerika keturunan Palestina yang lahir di Detroit, Michigan. Rashida Tlaib dalam pesannya melalui tweeter menyebut: no more weapons to kill children and families. Enough.
Memang kasus Palestina, sejak awalnya terjadi setelah Israel melakukan pengusiran atas warga lokal. Tindakan yang disebut sebagai nakbah itu, telah merampas properti penduduk sipil Palestina. Nakbah ini tercatat telah menghilangkan 600 desa selama sejarah berdirinya Israel sejak 1948. Semuanya dilakukan berdasarkan Protokol Zion, sebuah draft awal zionisme yang disusun seorang wartawan kelahiran Hungaria, Theodor Herzl (1860-1904). Protokol ini, awalnya berupa pamflet yang ditulis Herzl dengan judul Der Judenstaat, diterbitkan di Leipzig dan Wina pada 1896. Kemudian berkembang menjadi semacam ideologi bagi terbentuknya Judenstaat (The Jewish State) setelah dikembangkan lagi oleh seorang wartawan juga, Nathan Birnbaum (1864-1937) menjadi zionisme. Theodor Herzl pun disebut sebagai bapak spiritual pendirian Negara Israel (The Founding Fathers of Zionism, Benzion Netanyahu, 2012).
Awalnya Palestina dan Jerusalem sebagai wilayah dibawah Daulah Ottoman, mulai menerima pendatang Yahudi dari berbagai belahan dunia. Yahudi sendiri adalah bangsa diaspora, karena menjadi wilayah dibawah jajahan bangsa-bangsa lain. Sebutlah sejak era Nebukadnezar (era Babilonia dan Mesopotamia) pada 597 SM, Alexander The Great dari Macedonia, Cyrus Agung dari Persia, hingga Romawi Byzantium dibawah Kaisar Titus (63 Masehi), lalu dikuasai Bangsa Arab pada 637 Masehi. Jerusalem hanya dapat dikatakan hanya menikmati masa damainya saat berada dibawah kekuasaan Salahuddin Al Ayubi (1187), karena Salahuddin dari Kurdistan itu, memberi kebebasan beribadah dan ziarah kepada setiap pemeluk agama, baik Yahudi, Kristen dan Muslim serta membebaskan seluruh tahanan politik. Dinasti Seljuk sejak 1070 menguasai Jerusalem, dan Ottoman pada 1535 hingga 1917. Jerusalem kemudian dikuasai menjadi wilayah mandatory Inggris sejak 1917.
Memang dapat dimaklumi karena di Tanah Perjanjian ini, menjadi ajang perebutan karena terletak situs-situs suci dari ketiga agama pengikut monoteisme Abraham. Yahudi mengklaim Tembok Ratapan atau Solomon Temple berada dikawasan Al-Aqsa. Kristen memiliki kisah penyaliban Kristus dan pengkhianatan Judas Iskariot yang berakhir di Bukit Golgota serta Church of the Holy Sepulchre (Situs Gereja Makam Kudus), yang diyakini sebagai makam Isa Almasih, semuanaya berada di Palestina. Islam sendiri, memiliki kisah Isra Mi’raj, dimana Al-Aqsa dan Temple of Dome terletak pijakan perjalanan spiritual Nabi SAW menuju Aras Allah. Juga Jerusalem adalah kiblat pertama Umat Islam, sebelum Mesjidil Haram di Mekah. Dari persepsi ini, sebenarnya Jerusalem patut ditetaptkan sebagai kota suci tiga agama. Entah itu merujuk pada 10 Tabut Perjanjian dan Thorah yang diyakini penganut Judaisme, lalu Perjanjian Lama (Injil) yang dianut Kaum Nashrani, dan Al-Qur’an sendiri sebagai kitab suci umat muslim. Karen Arsmtrong, dalam bukunya Muhammad, Sang Nabi, Sebuah Biografi Kritis (2011), terilhami menulis buku tentang Muhammad setelah mengunjungi Al-Aqsa di Jerusalem tersebut. Inilah kota dimana para nabi Abrahamic Religion terlahir. Tidak mengherankan jika semua kitab suci agama langit tersebut berinduk pada bahasa semit (Aramik, Ibrani dan Arab), bahasa induk Jerusalem. Sayangnya peradaban berkata lain, karena diwilayah inilah sering terjadi konflik perebutan hegemoni wilayah kekuatan-kekuatan dunia dalam memperebutkan kekuasaan atas Jerusalem dan Palestina, bukannya menjalin konvergensi persepsional teologis kultural atas sejarah sesama penganut tradisi monoteistik Abraham. Tidaklah mengherankan jika sejarawan kondang Israel, Yuval Noah Harari pun mengkritisi penetapan ibukota Jerusalem dengan merujuk 10 Tabut Perjanjian 4,000 tahun lalu tersebut. Harari menyatakan, seakan sejarah hanya dimulai sejak Abraham, lalu peradaban sebelum Abraham berada dimana tanyanya. Atas kekerasan yang ditimbulkan karena kebijakan sepihak seperti ini, oleh Noam Chomsky, seorang cendikiawan Yahudi Amerika, juga telah lama dipersoalkan. Bahwa sebuah bangsa harus dicita-citakan tidak dengan jalan kekerasan dan merampas kemerdekaan manusia lainnya. Aktivis sosial dan sejarawan Israel, Ilan Pappe juga menulis beberapa buku yang menandai nakbah, sebagai perampasan hak miliki atas alasan tradisi, sangat disayangkan. Harari menambahkan kekeliruan dalam menafsirkan kontekstualitas sejarah, akan menimbulkan korban-korban kemanusiaan. Dan itulah yang kita saksikan sekarang.
Israel yang didirikan pada 1948, memang melalui jalan panjang. Sejak awal berada dibawah kekuasaan Ottoman, pencetus Judenstaat Theodor Herzl, dan penyandang dananya bankir Lionell Walter Rothschild, telah menghadap Khalifah Ottoman Sultan Abdul Hamid II pada 1897 untuk memohon diberikan wilayah Palestina untuk dijadikan Judenstaat (The Jewish State). Namun permintaan tersebut ditolak. Tetapi delegasi zionisme tsb kembali menghadap Sultan Abdul Hamid II pada 1902 untuk memohon hal serupa dan menawarkan sejumlah besar uang 150 juta poundsterling (setara dengan 305 trilyun rupiah) kepada sultan. Tetapi tawaran delegasi zionis tersebut kembali ditolak oleh Khalifah Ottoman terakhir tersebut. Setelah gagal membujuk pihak Ottoman, delegasi zionis Theodor Herzl dan Lord Lionel Walter Rothschild muali melakukan pendekatan dan menyurati Arthur James Balfour, Menteri Luar Negeri Inggris, untuk meminta wilayah mandatory Inggris atas Palestina agar dijadikan sebagai homeland bagi bangsa Yahudi atau Judenstaat (The Jewish State). Karena saat itu Ottoman telah memasuki sejarah akhirnya seiring kekalahan Jerman pada Perang Dunia I (1914-1918) tersebut. Arthur Balfour kemudian menerbitkan Deklarasi Balfour pada 2 November 1917, yang ditujukan kepada Lord Rothschild, pemimpin British Jewish Community. Awalnya Inggris menawarkan Uganda sebagai wilayah untuk national home bagi Judenstaat (Jewish State), namun ditolak oleh British Jewish Community. Deklarasi Balfour sendiri, oleh riset Hannah Bowler, dalam buku Sameh Habeeb dan Pietro Stefanini: Giving Away Other People’s Land, The Making of the Balfour Declaration (2017), disebutkan tidaklah memiliki dasar legalitas yang memadai, karena ia hanyalah berupa sebuah surat yang ditujukan kepada Lord Lionel Walter Rosthchild, seorang bankir Yahudi Inggris dan Irlandia. Namun kemudian dipublikasikan sebagai dasar untuk mengkolonisasi teritorial Palestina. Menurut Hannah Bowler, inilah dokumen yang sangat extra ordinary karena demikian mempengaruhi sejarah dan nasib bangsa Palestina hingga sekarang ini. Tidak ada dokumen di Timur Tengah yang demikian mempengaruhi peta politik seperti ini dalam sejarah Timur Tengah. Dan momentum itu, membuka peluang terjadinya migrasi besar-besaran warga Yahudi ke Palestina. Adapun Yahudi sendiri dapat dibagi-bagi atas Yahudi Askenasi, Separdim, Black Jews asal Ethiopia, dan Mizrahi, yang sekarang mendiami Israel. Inilah cikal bakal warga negara Israel yang berkembang menjadi negara apartheid, sebagaimana disebut Noam Chomsky.
Dan konflik di Gaza, adalah konsekuensinya, dimana seluruh akses atas bantuan internasional dihambat, termasuk menghancurkan kantor berita internasional seperti yang terjadi sekarang. Seakan hendak menutup mata dunia dari kekerasan yang tengah terjadi. Memang Israel mengalami perlawanan publik di dimana-mana, terjadi demo Pro-Palestina dari Toronto, Washington, New York, Michigan, Paris, London, Berlin, Cologne, hingga Tokyo dan Jakarta. Juga kekerasan komunal antar warga melanda 23 kota di Israel sendiri. Bahkan demo tersebut di ikuti oleh banyak warga Yahudi yang tidak setuju atas tindakan kekerasan berbasis zionisme. Memang tidak semua kaum Yahudi menyetujui zionisme, apalagi telah melahirkan nakbah pada 600 desa tradisional dimana properti penduduk sipil dirampas dengan kekerasan untuk dikonversi menjadi pemukiman warga Israel. Tidak mengherankan jika Pastor Katolik Manuel Mussalam, juga menghimbau umat Kristiani untuk membela Al-Aqsa, dengan alasan kita semua memiliki satu takdir dan satu peradaban, bahwa kita adalah satu orang di tanah suci ini, ujar sang pastor. Ia menambahkan: “siapapun yang tidak bersama rakyatnya dalam perang tidak berhak bersama mereka dalam saat damai.” Pastor Manuel seakan mengingatkan kita akan Umar bin Khattab, ketika menguasai Jerusalem, Umar ditemui oleh Uskup Jerusalem Sophorinus, pemimpin Gereja Makam Kudus (Church of the Holy Sepulchre). Umar yang tampil sederhana, tanpa pengawal, berbaju tambal sulam, dan berjalan kaki, karena untanya malah dikendarai pembantunya. Oleh Uskup Sophorinus, disebutnya Umar sebagai sosok kebersahajaan dan kegetiran Danial Sang Nabi ketika datang ketempat ini (lihat: Mustafa Murrad dalam Kisah Hidup Umar ibn Khattab, 2009). Umar bin Khattab menandatangani Perjanjian Aelia pada 636 Masehi untuk menjamin kebebasan beragama warga Jerusalem. Memang Khalifah Umar sebelum menaklukkan Jerusalem, ia melarang seluruh pasukannya untuk melakukan melaran tindakan bumi hangus, melarang menebang pohon kurma, membunuh rabi dan pendeta serta menghancurkan rumah ibadah berupa sinagog dan gereja. Larangan tersebut dikenal sebagai Deklarasi Umar ibnu Khattab, jauh sebelum dunia mengenal konvensi tentang genosida pada 1948. Bahkan hingga kini, Gereja Makam Kudus yang diyakini sebagai makam Jesus Kristus tersebut, masih dengan setia dijaga oleh Adeeb Jawad Joudeh Al Husseini, ia adalah generasi keluarga muslim yang mendapatkan amanah turun temurun untuk memelihara kesucian Gereja Makam Kudus tersebut dari Salahuddin Al Ayyubi sejak tahun 1187, saat Salahuddin menguasai Jerusalem. Bahkan sumber lain menyebutkan tugas menjaga Gereja Makam Kudus, telah diperintahkan Khalifah Umar ibnu Khattab ketika menguasai Jerusalem pada tahun 637, ujar Wajeeh Y. Nuseibeh (sumber: Sara Toth Stub. BBC Travel, 26 Desember 2016).
Karen Armstrong memuji sikap Umar bin Khattab yang sangat tinggi ini karena menjunjung keadilan bagi seluruh pemukim Jerusalem dan penganut agama yang berbeda. Ia menulis, sikap yang tidak dimiliki oleh penguasa manapun sebelumnya. Sikap damai memang dibutuhkan untuk menjadi legacy bagi peradaban manusia. Karena dibawah Umar, tidak ada pembantaian dan larangan beribadah, maupun penghancuran terhadap simbol-simbol agama lainnya, apalagi perampasan properti, karena tidak ada pengusiran dan persekusi (Karen Armstrong, A History of Jerusalem: One City, Three Faiths, 1997).
Adapun dalam memperjuangkann nasib Palestina, bukan semata mata soal agama, karena warga Palestina pun beragam agamanya. Sebagaimana pejuang Palestina juga banyak beragama Kristen, sebut saja tokoh-tokoh seperi George Habash, Najef Hawatmeh, dr. Hanan Ashrawi, Kamal Nasser, Emil Ghuri, Wadie Haddad, Raymonda Tawil Hawa (ibu mertuanya Yasser Arafat), dan Khalil Al-Sakakini. Populasi Kristen di Betlehem sebanyak 43,4%, di Ramallah 24,7% dan Jerusalem 17.9% (sumber: riset tirto.id). Adapun total penduduk Palestina sekitar 12,7 juta jiwa, tetapi yang menetap di Palestina hanya 5 juta jiwa (38%), 3 juta di Tepi Barat, 2 juta di Gaza. Selebihnya 7,7 juta jiwa (62%) tinggal di luar Palestina. Akankah jumlah ini lenyap karena genosida? Sebagaimana tulisan aktivis dan sejarawan Israel Ilan Pappe karena Nakbah (Ilan Pappe, The Ethnic Cleansing of Palestine, 2006).
Memang untuk memahami konflik Gaza, kita tidak perlu menjadi muslim, cukuplah menjadi manusia, demikian bunyi spanduk dan dan menjadi flyer yang dibawa seorang ibu sambil menggendong bayi dipundaknya, pada demo Pro-Palestina di berbagai kota Eropa dan Amerika. Sebagaimana seorang wanita Yahudi Amerika menulis pada karton yang digantungkan di dadanya: My Grandpa didn’t survive from Auschwitz to Bomb Gaza. Kita tak perlu mengulangi catatan hitam holocaust, sebagaimana yang menimpa Kaum Yahudi semasa Perang Dunia II yang merenggut 6 juta jiwa tersebut. Mahatma Gandhi berujar: the massacre of innocent people is a serious matter. It is not a thing to be easily forgotten. It is our duty to cherish their memory. Historia magistra vitae, sejarah adalah guru sang kehidupan, kata Herodotus.
Kita di Indonesia, jika merujuk Konferensi Asia-Afrika, Bandung 1955, yang dihadiri berbagai delegasi negara dan bangsa Asia-Afrika, tinggal Palestina saja yang belum memperoleh kemerdekaan penuh sebagaimana cita-cita Dasa Sila Bandung (Ten Principles of Bandung Declaration) tersebut. Artinya perjuangan Indonesia melawan kolonialisme diatas dunia, belum juga selesai.
Sebagai bangsa yang berabad-abad merasakan pahit getirnya kolonialisme, bahkan juga merasakan apartheid dan rasisme dimana golongan Boemi Poetra Hindia Belanda sebagai anak negeri (inlander), mengalami perlakuan kasar karena diletakkan sebagai warga negara kelas tiga oleh penjajah, wajiblah kita membela kemanusiaan secara egaliter dan berkeadilan. Karena pemihakan kepada Palestina, bukanlah semata-mata soal agama dan ras, apalagi didasari sikap anti-semitik, namun menjadi komitment konstitusional bangsa Indonesia. Karena ada kalimat anti-kolonialisme yang demikian mulia tercantum dalam pembukaan UUD 1945: bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Disamping itu, tujuan nasional Indonesia sebagai negara bangsa (nation state), juga tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yaitu: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Artinya kita tak dapat berpangku tangan dan mengatakan soal Gaza bukanlah persoalan kita, dengan alasan persoalan domestik kitapun masih menumpuk. Dan Palestina, adalah bangsa penyokong kemerdekaan Indonesia sejak awal kemerdekaan kita. Apalagi setelah genjatan senjata yang ditawarkan Mesir kepada Israel dan Palestina, ternyata hanya bertahan 22 jam saja. Pasukan Israel kembali merangsek Al- Aqsa dengan granat kejut dan gas air mata.
Penulis: Pakar Hukum Internasional dan Anggota DPR RI periode 2014-2019
Dari Kaki Gamalama. 24 Mei 2021.