DPMPTSP Gelar Bimtek, Plt Bupati: Urus Izin Bisa Gunakan Smartphone
ADARA TIMUR – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Singel Submission (OSS) dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Ika Kelurahan Petung, Rabu (29/06/2022).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU selama dua hari, mulai dari tanggal 29 Juni hingga tanggal 30 Juni 2022 mendatang. Di ikuti 60 peserta dari pelaku usaha yang berada di Kabupaten PPU.
Saat sambutan, Plt Bupati PPU, Hamdam menyatakan kegiatan diselenggarakan ini merupakan bentuk implementasi dari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Daerah.
” Melalui peraturan tersebut pelaku usaha diberikan kemudahan dalam berusaha satunya dalam proses untuk mendapatkan izin usaha ,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan jika kegiatan bimtek ini diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) baik bagi pelaku usaha maupun fasilitator. Selain itu, kegiatan Ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah terkait pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Diketahui, target realisasi Investasi Kabupaten PPU di tahun 2021 sesuai dengan rencana strategis (renstra) yang ditetap sebesar Rp. 230 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 428 milyar. Sedangkan di tahun 2022, target realisasi investasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Kabupaten PPU di tetapkan sebesar Rp. 2,6 triliun, dimana realisasi investasi triwulan I 2022 sebesar Rp 517 Milyar atau sudah mencapai 19% dari target yang ditetapkan dan masih terus bertambah.
” Melalui uraian tersebut, maka diperlukan suatu langkah yang konkrit dari Pemerintah Daerah, salah satunya melalui kegiatan bimtek hari ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih memahami proses pengajuan izin usahanya dan kewajibannya setelah izin terbit. Selain itu juga, fasilitator yang ada di Dinas DPMPTSP Penajam Paser Utara untuk dapat membantu para pelaku usaha yang ingin mengurus izinnya dan mendapatkan izin usaha melalui online singel submission (OSS),” terang Hamdam.
Diakhir sambutannya, Hamdam juga mengharapkan pada kegiatan bimtek ini para pelaku usaha yang hadir dapat terbuka mindset-nya. Terutama mengenai regulasi yang telah berubah dan dapat segera menyesuaikan perubahan yang sudah berkembang dengan berbagai kemajuan digitalisasi.
” Untuk saat ini mengurus izin bisa dengan menggunakan smartphone, hingga izin tersebut terbit. Sehingga Dinas DPMPTSP Penajam Paser Utara bisa mengedukasi ke pelaku usaha yang hadir hari ini dan diharapkan setiap pelaku usaha, baik yang di kecamatan, kelurahan dan desa-desa agar memiliki izin usaha,” pungkasnya (advertorial)