Berita TerkiniHeadlineTANAH AIR

DPRD Pamekasan Minta PP 85/21 Dibatalkan karena Beratkan Nelayan

ADARA TIMUR – Rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ditolak secara tegas oleh Alfian Rhomadani, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur

Menurut Alfian, pemberlakuan PP tersebut dinilai menciderai hati masyarakat yang saat ini mengalmi kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19.

“Jadi begini secara jelas bahwa PP ini tida pro rakyat kecil. Saya juga tinggal di pesisir maka tau betul bagaimana di lapangan. Yang punya kapal 5 sampai 30GT itu bukan dari kalangan orang kaya, tapi dari hasil patungan keluarganya. Itupun mereka ada juga yang masih pinjam bank,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Ditambahkannya, pemerintah pusat lebih fokus bagaimana menyejaterakan para nelayan ataupun petani yang saat ini terdampak pandemi. Misalnya melalui bantuan-bantuan modal untuk menstimulus perekonomian di tingkat bawah. Sehingga, bangkit bersama untuk perekonomian dari berbagai sektor bisa seirama dan tak ada kesenjangan sosial dan ekonomi.

“Saya kira kita fokus bagaimana menyejahterakan rakyat baik petani, nelayan dan pedagang yang saat ini masih belum bisa bangkit,” tandasnya.

 

Report : Septian

Editor : Fatur

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button