Gempari Desak Komisi Yudisial Awasi PK Mardani H Maming

ADARA TIMUR – Gerakan Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (GEMPARI) turun ke jalan menggeruduk kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Rabu (30/10/2024). Kedatangan para demonstran Gempari tersebut mendesak Komisi Yudisial untuk tegak dan mematuhi aturan dan kode etik hakim.
Hal itu lantaran, dugaan praktik kecurangan, dan dugaan percaloan Kejagung pada peninjauan Kembali (PK)
Mardani H. Maming yang Tengah berjalan di MA menjadi sorotan. Sebab, PK yang diajukann Mardani H Maming layak ditolak.
“Bila keputusan yang diberikan justru sebaliknya, maka Keputusan itu patut untuk dipertanyakan,” ujar Kordinator Aksi Alfian Rhomadani
Alfian menambahkan, Komisi Yudisial agar berperan aktif melakukan pengawasan kepada para hakim tersebut.
“Kami juga meminta Komisi Yudisial (KY) ikut aktif memonitor Hakim yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. diketahui Hakim ini akan menjadi Majelis Hakim di Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming. Dengan tegas kami meminta Komisi Yudisial (KY) Perlu mengawasi Hakim-Hakim yang nanti menjadi Majelis Hakim pada Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming,” tuturnya.
Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menyatakan Mardani H Maming bersalah dalam kasus suap izin pertambangan. Mardani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mardani juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Dari sekian langkah Hukum yang di tempuh oleh saudara Mardani H Maming, semua keputusan dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat Pengadilan Tinggi (PT) divonis bersalah.
“Maka dari itu kami Gerakan Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (GEMPARI) meminta MA menolak pengajuan PK Mardani H Maming demi terjaganya keperyaan publik serta dapat memberi efek jera bagi koruptor,” tutur Alfian.
Lanjut Alfian, jika hakim menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming juga akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainya di Indonesia. Dirinya optimis, penolakan PK Mardani H Maming juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming dapat independen dan netral dengan menolak PK.Terlebih, dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi,” katanya
Tidak hanya itu, lanjut Alfian, Gerakan Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (GEMPARI) mengingatkan, PK hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan. Sejatinya, PK Mardani H Maming layak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak memiliki novum baru.
“Urusan PK Mardani H Maming kami mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen karena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Kami dari Gerakan Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (GEMPARI), menilai kasus korupsi yang menjerat Mardani H Maming mengkhianati rakyat dan berdampak menambah kemiskinan akibat perilaku koruptif,” kata Alfian
Berikut Tuntutannya :
1. Mendesak Komisi Yudisial untuk mengawasi langsung Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming
2. Meminta kepada Ketua Mahkamah Agung sekaligus Ketua Majelis agar menolak permohonan PK Mardani H Maming
3. Mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan percaloan pada Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming