Berita TerkiniHeadline

Ini Poin Penting Putusan MK terhadap UU Ketenagalistrikan

Ini Poin Penting Putusan MK terhadap UU Ketenagalistrikan

Oleh

Tim Pushep

AIsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Putusan atas pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagai berikut:

  1. Pasal 10 ayat (2) bertentangan dengan UUD Negara RI  Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan  hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2)      tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk  kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”;

Isi Pasal 10

 (1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan  umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a  rakyat meliputi jenis usaha:

      1. pembangkitan tenaga listrik;
      2. transmisi tenaga listrik;
      3. distribusi tenaga listrik; dan/atau
      4. penjualan tenaga listrik.

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan  umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  dilakukan secara terintegrasi.

  1. Pasal 11 ayat (1) bertentangan dengan UUD Negara RI  Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) tersebut dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”;

Isi Pasal 11

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

B. Kajian/Analisis

  1. Pasal 10 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi secara bersyarat, hal ini mempunyai makna bahwa Pasal 10 ayat (2) tersebut tetap sah sepanjang usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tanaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik tidak dilakukan oleh badan usaha yang terpisah (unbundling).

Artinya Putusan MK tersebut menegaskan kembali bahwa Pasal 10 ayat (2) tersebut tidak boleh diartikan bahwa peran negara akan berkurang atau hilang. Koordinasi penyediaan dan penyaluran listrik tetap berada di pemerintah melalui BUMN yang khusus beroperasi dalam bidang listrik.

Jadi Pasal 10 ayat (2) tersebut  tidak boleh menjadi dasar pengelolaan ketenagalistrikan atau membuat peraturan pelaksanaan yang membuat usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penjualan listrik dilakukan oleh perusahaan yang terpisah-pisah.

Putusan MK ini memperkuat eksistensi PT PLN (Persero) yang saat ini mempunyai kegiatan usaha ketenagalistrikan secara terintegrasi mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, hingga penjualan listrik.

  1. Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, hal ini mempunyai makna bahwa Pasal 11 ayat (1) tersebut tetap sah sepanjang tidak meniadakan penguasaan oleh negara.
  2. Terkait dengan keberadaan pihak swasta dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan, MK berpendapat bahwa penguasaan oleh negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup banyak tidak berarti UUD 1945 menolak privatisasi, sepanjang privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan oleh negara.
  3. Menurut Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 kegiatan usaha ketenagalistrikan harus tetap dikuasi oleh negara, dalam arti harus dikelola negara melalui BUMN yang dapat bekerja  sama dengan swasta nasional/asing dengan prinsip  saling menguntungkan. Hal ini berarti hanya BUMN yang boleh mengelola usaha tenaga listrik, sedangkan perusahaan swasta nasional/asing hanya dapat ikut serta apabila diajak kerja sama oleh BUMN.

Kesimpulan

  1. Kegiatan usaha ketenagalistrikan harus terintegrasi tidak boleh unbundling.
  2. Tidak terdapat larangan bagi keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih berada dalam batas-batas penguasaan oleh negara dalam pengertian bahwa negara (pemerintah) masih memegang kendali terhadap keterlibatan pihak swasta tersebut.
  3. Putusan MK ini harus menjadi rambu-rambu bagi  Pemerintah dan rujukan utama dalam pengelolaan ketenagalistrikan bahwa tidak boleh sedikitpun untuk menghilangkan atau mengurangi peran penguasaan oleh Negara.
  4. Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan pelaksanaan atas UU tentang Ketenagalistrikan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengann amanat Putusan MK.
Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button