Berita TerkiniHeadlineKALTIM

Izin Tambang Ditarik Pusat, Tambang Ilegal Makin Marak

ADARA TIMUR – Sejak diundangkan revisi undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka tambang-tambang ilegal, khususnya di wilayah Kalimantan Timur semakin marak.

Undang-undang tersebut secara garis besar memang kewenangan penambangan batubara dan lainnya ditarik dan di bawah wewenang pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak.

Gubernur Kaltim, Isran Noor belum lama ini mengikuti rapat bersama Komisi VII DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Isran juga menyampaikan kondisi di Kaltim terkait tambang batubara.

“Kondisi ini yang saya sampaikan kepada seluruh Anggota DPR RI Komisi VII, bahwa Pemprov Kaltim maupun secara pribadi tidak  mempermasalahkan Undang-Undang tersebut. Tapi, karenanya itu yang menjadi pertanyaan kami. Akibatnya, maraknya illegal mining,” kata Isran

Ditambahkan, Isran karena UU tersebut, seluruh izin pertambangan diambil oleh pusat. Begitu juga pengawasan pun oleh pusat. Akibatnya, dampak besar bagi seluruh daerah penghasil produksi pertambangan, yakni berdampak pada parahnya infrastruktur akses jalan semakin rusak.

Belum lagi, resapan air semakin berkurang. Genangan air semakin banyak. Kondisi ini, lanjut Isran, tak hanya di Kaltim, tapi seluruh Provinsi penghasil produksi pertambangan.

“Saya mendengar seluruh provinsi penghasil produksi pertambangan juga merasakan dampak itu. Jadi, perlu diingat bukan menyalahkan, tapi karena adanya UU tersebut, semakin maraknya illegal mining,” tegas Isran.

Dalam rapat tersebut, Isran mengaku hanya diminta memberi pandangan terkait dampak pemberlakukan UU no 3 tahu 2020 tersebut.

 

Report : Syamsir

Editor : Miftahul

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button