Berita TerkiniHeadlineIKN Nusantara

Kaltim: BPJS Ketenagakerjaan NonASN Pertama di Indonesia

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor secara khusus menerima audiensi jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipimpin Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar, Selasa/12/2020).

 

Pertemuan di Ruang Tamu Gubernur, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani didampingi Kepala BPKAD HM Sa’aduddin.

 

Audiensi dirangkai langsung penyerahan kartu peserta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim secara simbolis sebanyak 9.592 kartu.

 

Bagi Gubernur Isran Noor, kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti kuat komitmen memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, tidak terkecuali pegawai non-ASN (aparatur sipil negara).

 

“Ini apresiasi kita kepada pegawai kita yang non-PNS.  Seperti pegawai jugalah, namun statusnya saja beda,” kata Isran Noor.

 

Apresiasi dimaksud orang nomor satu Benua Etam ini, yakni setiap pegawai non-ASN/PNS akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja di saat menjalankan tugas dinas termasuk santunan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.

 

“Kita terus berupaya menghargai dan memperhatikan pegawai non-ASN. Saya berharap tidak saja provinsi, tapi bagaimana kabupaten dan kota di Kaltim ini juga memberikan perhatian yang sama kepada pegawainya,” ungkap mantan bupati Kutai Timur ini.

 

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar mengaku sangat berterimakasih atas kerja sama dan dukungan Gubernur Isran Noor terhadap BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi pegawai Pemprov Kaltim.

 

“Kaltim merupakan provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan jaminan bagi pegawai non-PNS,” ujarnya.

 

Disebutkannya, non-ASN Pemprov Kaltim diikutkan empat program langsung BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

 

Cep menjelaskan biaya perawatan akan dibiayai hingga peserta sembuh untuk jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula, jaminan kematian untuk santunan akan diberikan kepada ahli waris peserta.

 

Sedangkan, jaminan hari tua akan diberikan langsung ke peserta ketika berhenti dari pegawai non-ASN Pemprov Kaltim. Sementara, jaminan pensiun akan dibayarkan setiap bulan setelah resign (masa purna tugas).

 

“Pegawai non-ASN masa kerja satu atau dua tahun, maka dibayarkan langsung. Bagi 15 tahun keatas akan mendaoatkan manfaat dana pensiun,” beber Cep.

 

Di akhir pertemuan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada salah satu  ahli waris senilai Rp42 juta, diserahkan langsung Gubernur Isran Noor kepada ahli waris.(yans/sdn/sul/humasprovkaltim)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button