Berita TerkiniHeadlineKALTIM

Kaltim Setor Dokumen dan Dana Jamrek Senilai Rp 2 Triliun ke Pusat

ADARA TIMUR – Batu bara belakangan ini menjadi sumber daya mineral yang paling heboh di dunia internasional. Lantaran harga batu bara melambung tinggi dan memecahkan rekor sejarah sejak adanya batubara, dimana harga batubara naik menyentuh angka US$ 203 dolar per ton.

Kalimantan Timur yang memiliki cadangan batubara yang melimpah ketiban untung. Sejak dua tahun terakhir, penambangan batubara di bumi etam terus digalakkan oleh pelaku usaha. Tak ayal, pendapatan negara dari sektor batubara juga naik signifikan.

Baru-baru ini, Pempro Kaltim melalui Kepala Dinas ESDM Christianus Benny dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kaltim Puguh Harjanto menyerahkan seluruh dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementrian ESDM.

“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di propinsi dan  371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 triliun sudah diserahkan ke Kementrian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny.

Kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, Benny menerangkan dengan penyerahan dokumen berikut uang Jamrek, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaran  reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementrian ESDM.

“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya seraya menerangkan semua dana Jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.

Ia membenarkan soal dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya, jika tidak bisa berdampak hukum.

Lebih jauh ia mengakui, proses pencairan dana Jamrek tidak mudah karena harus disesuaikan fakta di lapangan.

“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah ke Kementrian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerjasama berbagai pihak di antaranya inspektur tambang yang merupakan kepanjangan tangan Kementrian ESDM,” bebernya.

Benny menambahkan  dana  Jamrek wajib disediakan   perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.

“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektare dari 100 hektare areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen dari dana yang dijaminkan,” jelasnya seraya menambahkan Kaltim merupakan daerah kedua yang telah menyerahkan Jamrek ke Kementrian ESDM.

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button