Berita TerkiniHeadlineIKN Nusantara

Mantan Menpora Divonis 7 Tahun Penjara

LIPUTANMADURA.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Iman Nahrawi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).

Imam Nahrawi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Dirinya bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny Awuy. Dirinya juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. (Miftahul)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button