Berita TerkiniGerbang NusantaraHeadline

Menjaga Hutan, Menjemput Miliaran: Jalan Panjang PPU Mengelola Dana Karbon FCPF

ADARA TIMUR – Kabar segar berembus dari sektor pembiayaan lingkungan di Penajam Paser Utara (PPU). Sebagai salah satu wilayah yang berkomitmen menjaga kelestarian paru-paru hijau Kalimantan, kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini dipastikan mengantongi alokasi dana karbon sebesar Rp10,32 miliar.
Dana tersebut merupakan bagian dari insentif internasional atas keberhasilan program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund. Namun, uang tersebut bukan dana segar yang bisa langsung dibelanjakan secara bebas untuk keperluan operasional umum pemerintah daerah.
Membedah Formula Rp10,32 Miliar
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda PPU, Krisna Aditama, dalam keterangannya pada Rabu (2/9/2026), merinci bahwa total alokasi definitif untuk PPU adalah Rp10.319.704.995. Anggaran ini bersumber dari pembayaran penuh (full payment) perjanjian Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) FCPF Carbon Fund kepada Pemerintah Indonesia.
Di tingkat nasional, dana dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan. Skema pembagian untuk PPU sendiri dipecah ke dalam dua komponen utama:
  1. Komponen Tanggung Jawab (Responsibility): Sebesar Rp5,20 miliar.
  2. Komponen Kinerja (Performance): Sebesar Rp5,11 miliar.
Secara global, Indonesia menerima kompensasi total mencapai USD 89.099.960, yang terbagi dalam dua termin pembayaran (Tranche A dan Tranche B).
Pantangan Kendaraan Dinas: Hanya untuk Program Berkonsep Hijau
Satu hal yang ditegaskan oleh pemerintah adalah ketatnya aturan main penggunaan dana hibah ini. Krisna mewanti-wanti bahwa anggaran FCPF dilarang keras digunakan untuk pembiayaan operasional birokrasi biasa.
“FCPF fokus pada program berkonsep hijau dan pelestarian hutan,” tegas Krisna. Ia mencontohkan, uang tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli kendaraan dinas baru.
Sebaliknya, anggaran tersebut harus dikembalikan ke alam dan masyarakat penjaga hutan melalui berbagai program teknis, seperti:
  • Sosialisasi pelestarian hutan kepada masyarakat desa dan kelompok informasi.
  • Penguatan kesatuan pengelolaan hutan.
  • Pembagian manfaat bagi warga yang terbukti menjaga kelestarian hutan.
  • Program pencegahan degradasi hutan.
  • Pengadaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Untuk memuluskan program ini, Pemkab PPU membagi tugas ke beberapa instansi. Komponen Responsibility akan dikawal oleh BKAD, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Baplitbang. Sementara Komponen Performance diserahkan kepada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta DPMPTSP.
Birokrasi Ketat Menuju APBD 2027
Meski angka Rp10,32 miliar sudah di depan mata, masyarakat PPU belum bisa melihat realisasi programnya di tahun ini. Anggaran tersebut dipastikan baru akan dimasukkan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
Ada proses birokrasi dan asistensi berjenjang yang harus dilewati.
Saat ini, ketujuh SKPD terkait harus merampungkan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan dokumen Rencana Kerja Tahunan (Annual Work Plan/AWP) untuk diasistensi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, angka Rp10,32 miliar tersebut bukanlah harga mati. Nilai pencairan akhir akan sangat bergantung pada hasil verifikasi perhitungan teknis terhadap program yang diusulkan.
“Jika dari alokasi Rp10 miliar yang diajukan ternyata setelah perhitungan teknis bernilai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar, maka angka hasil asistensi itulah yang disetujui untuk dicairkan melalui penandatanganan kesepakatan antara BKAD dan BPDLH Kemenkeu,” pungkas Krisna menjelaskan mekanisme akhir pencairan
Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button