Berita TerkiniHeadline

Korupsi Dana Bansos, Juliari Pantas Dihukum Mati

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dapat dikenakan hukuman mati atas perbuatannya melakukan dugaan korupsi di tengah pandemi. Namun, KPK harus mendapat bukti korupsi yang dilakukan Mensos dalam menetapkan penunjukkan perusahaan pelaksana bantuan sosial dan perjanjian pengembalian sejumlah uang per paketnya.

“Bisa, dengan konstruksi dakwaan Pasal 2 ayat 2 (UU Tipikor), yaitu dengan sengaja ‘melakukan perbuatan melawan hukum membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos, sehingga merugikan keuangan negara,’” ujar Abdul lewat pesan singkat, dilansir ROL, Senin 7 Desember 2020.

Abdul menjelaskan, dengan konstruksi itu maka dakwaan tak hanya korupsi suap, tapi juga korupsi karena melawan hukum merugikan keuangan negara. Namun, KPK harus mengejar pembuktian tindak korupsi saat menetapkan penunjukan perusahaan pelaksana bansos dan ada perjanjian pengembalian Rp 10.000 per paket bansos.

Ia menjelaskan, hukuman maksimal dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor itu adalah hukuman mati. Itu bisa diberlakukan jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional.

Menurutnya bencana pandemi termasuk bagian dari bencana alam kehidupan yang tidak hanya menimpa Indonesia, tetapi juga dunia. “Karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” paparnya.

Ia juga menyampaikan korupsi di kementerian adalah indikator bahwa kekuasaan dan korupsi sulit dipisahkan dan bahkan tidak memperhitungkan situasi pandemi sekalipun. Selain itu, sepanjang sistem keuangan negara masih didasarkan pada proyek-proyek, maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti. Karena itulah proyek-proyek masa pandemi tetap menjadi sasaran korupsi.

I ROL

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button