Berita TerkiniHeadline
KPK Pantau Penyaluran Dana BLT-DD, Ini Rekomendasinya

LIPUTANMADURA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat tertanggal 21 April 2020.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, kepada para Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota serta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli bahuri.
KPK mengeluarkan beberapa rekomendasi atas penyaluran dana Bantuan Langsung Tunas Dana Desa (BLT-DD), yakni :
- Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan yaitu DTKS. Bila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, dimana penduduk yang seharusnya berhak menerima namun datanya tidak ada dalam DTKS, maka bantuan dapat tetap diberikan. Data penerima bantuan baru tersebut harus segera dilaporkan ke dinas sosial atau pusat data dan informasi kesejahteraan sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Untuk penerima bantuan yang terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk penerimaan bantuan sosial, maka perlu dilaporkan ke Dinas Sosial/Pusdatin Kemensos untuk perbaikan DTKS
- Data penerima bantuan sosial dari program-program lainnya atau data yang sudah dikumpulkan dari lapangan, agar juga dipandankan data NIK-nya dengan data penduduk si Dinas Dukcapil setempat untuk memastikan bahwa penduduk tersebut memang ada (bukan nama ganda, sudah meninggal atau fiktif).
- Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus mengedapankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Untuk peningkatan peran serta masyarakat, agar dalam setiap pemberian bantuan sosial kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari masyarakat. Fasilitas ini harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaanya termasuk memberi informasi tentang tindaklanjut pengaduan yang ada. (redaksi/miftahul)