Berita TerkiniHeadline

Kades Diminta Transparan Salurkan Dana BLT-DD

PAMEKASAN -Seluruh Kepala Desa (Kades) diminta transparan alias terbuka dan mematuhi aturan yang berlaku dalam melakukan pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) untuk masyarakat yang terkena dampak wabah pandemi virus corona (covid-19).

Hal itu diungkapan Pengamat yang juga Akademisi Fathor Rahman. Menurutnya, anggaran yang begitu besar dalam membantu masyarakat terkena dampak corona jangan sampai tidak tepat sasaran.

“Anggaran BLT-DD itu sangat besar. Jangan sampai nanti tidak tepat sasaran. Jadi kita harapkan para kades agar cermat dan teliti serta akurat dalam mendata dan menyalurkan dana rakyat tersebut,” ujarnya yang juga salah satu dosen pengajar di sebuah universitas ini, Rabu (22/4/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengeluarkan surat tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tertanggal 16 April 2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, walikota, camat dan para kepala desa (kades) agar para kades mempedomi surat dari dirjen tersebut dalam melakukan pendataan calon penerima BLT-DD. Berikut petikan dalam surat tersebut :

  1. Pendata calon penerima BLT DD adalah relawan desa yang menerima surat tugas oleh kades
  2. Pendataan berbasis rukun tetangga (RT)
  3. Jumlah pendata minimal 3 orang atau berjumlah ganjil
  4. Calon penerima BLTDD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH dan non BPNT
  5. Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin d/4 tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS
  6. Calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  7. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kepala desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  8. Dokumen yang sudah ditandangani disampaikan ke bupati/walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada camat
  9. Kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada pemerintah kabupaten/kota.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 19 desa yang belum mengajukan Dana Desa (DD) tahap I dari total 178 Desa se-Kabupaten Pamekasan. Padahal, Dana Desa tersebut saat ini akan dialihkan untuk Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi corona (Covid-19).

Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Pamekasan, Rojae memimpin langsung rapat jarak jauh melalui video conferen (Vicon) membahas pencairan Dana Desa yang akan dialihkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020, Selasa (21/4/2020) pagi tadi.

Rapat jarak jauh ini yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pamekasan, dan didampingi seluruh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli se-Kabupaten Pamekasan. Rapat ini juga diikuti seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan.

Rapat tersebut juga menindaklanjuti Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). (Septian)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button