Launching BLT-DD, Bupati dan Wabup Pamekasan Bagikan Langsung di Desa Toket
PAMEKASAN – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Rojae meluncurkan (launching) penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) sekaligus membagikan langsung bantuan tersebut di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Senin (27/4/2020).
Tampak hadir dalam acara tersebut perwakilan muspida dan muspika. Sejumlah pendamping desa dan masyarakat sekitar.
bantuan langsung tuna dana desa (BLT-DD) tersebut diberikan kepada masyarakat miskin yang terdampak wabah virus corona (covid-19). Sedangkan besarannya yakni Rp 600 ribu per bulan.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengeluarkan surat tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tertanggal 16 April 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, walikota, camat dan para kepala desa (kades) agar para kades mempedomi surat dari dirjen tersebut dalam melakukan pendataan calon penerima BLT-DD. Berikut petikan dalam surat tersebut :
- Pendata calon penerima BLT DD adalah relawan desa yang menerima surat tugas oleh kades
- Pendataan berbasis rukun tetangga (RT)
- Jumlah pendata minimal 3 orang atau berjumlah ganjil
- Calon penerima BLTDD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH dan non BPNT
- Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin d/4 tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS
- Calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kepala desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Dokumen yang sudah ditandangani disampaikan ke bupati/walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada camat
- Kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada pemerintah kabupaten/kota. (Septian)