Berita TerkiniHeadline
Menkeu: CPNS dapat THR 80 Persen dari Gapok
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tetap akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Namun lanjutnya, THR bagi CPNS tersebut akan dipangkas, yakni hanya 80 persen dari gaji pokok (gapok).
“CPNS juga dapat THR, namun hanya 80 persen dari gaji pokok,” ujar Sri, Minggu (3/5/2020).
Selain itu, bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) golongan III ke bawah mendapat THR. Serta juga diberikan ke penerima tunjangan, pegawai NonPNS di LNS atau LPP dan BLU
Sedangkan golongan II, I, menteri dan wakil menteri, presiden dan wakil presiden serta pejabat negara lainnya tidak mendapat THR. (Gibran)



