Menkopolhukam: Mulai Hari Ini FPI Dilarang
ADARA TIMUR – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memerintahkan kepada aparat pemerintah pusat maupun daerah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan FPI jika ada yang mengastanakan organisasi tersebut.
Hal itu diungkapkan Mahfud di Channel YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” tuturnya didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan
Menurut Mahfud, FPI dinilai sebagai organisasi yang provokatif dan melakukan langkah-langkah sweaping dan kekerasan secara sepihak.
“Sebagai organisasi FPI melakukan aktivitas yakni melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan atau sweaping secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujarnya.
Editor: Fauzan