Miris, Oknum DPRD Pamekasan Diduga Main Mobil Bodong

ADARA TIMUR – Anggota dewan yang terhormat harusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik. Karena jabatan yang diembannya adalah amanah yang diberikan masyarakat, untuk bekerja dan mengabdi untuk bangsa dan negara.
Kali ini, anggota DPRD Pamekasan, Imam Syafi’i Yahya (ISY) diadukan ke Polres Pamekasan terkait dugaan jual beli mobil bodong. Pengadu adalah Harun Suyitno, mantan anggota DPRD Pamekasan.
Kuasa hukum pengadu, Sulaisi Abdurrazaq dalam keterangan persnya menuturkan, kasus tersebut berawal saat kliennya membeli mobil ke teradu pada 2018.
“Teradu menawarkan mobil dengan status mobil tarikan leasing dan menyatakan tidak perlu menyicil, cukup membayar terlebih dahulu dengan harga tertentu, sisa pembayaran dibayar nanti setelah mau mengambil BPKB,” kata Sulaisi dalam keterangannya dikutip pada Kamis (27/2/2025) seperti dilansir https://rilpolitik.com/oknum-dprd-pamekasan-dipolisikan-dugaan-jual-beli-mobil-bodong/.
Menurut Sulaisi, total ada 4 unit mobil yang dibeli sepanjang 2018, yakni 2 unit mobil Toyoya Yaris dan 2 unit mobil Suzuki Ertiga.
“Seluruh transaksi pembayaran 4 (empat) unit mobil tersebut dilakukan di Pamekasan dan dibayarkan kepada Teradu,” tuturnya.
Namun, mobil-mobil tersebut ternyata bodong. Hal itu diketahui setelah mobil milik teradu dicegat dan disita dalam perjalanan di ke Surabaya.
“Ternyata pada saat Pengadu bersama-sama dengan keluarga jalan- jalan ke Surabaya dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil tersebut, Pengadu bersama rombongan dihentikan oleh Polisi lalu dua unit mobil disita Polisi. Adapun dua unit lainnya diminta oleh Polisi agar diserahkan kepada Polisi sehingga semua unit tersebut disita oleh Polisi. Menurut Polisi mobil-mobil tersebut adalah mobil-mobil bodong,” ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, Sulaisi mengatakan pengadu merasa telah ditipu oleh ISY dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp550 juta.
“Karena sampai saat ini Teradu tidak memiliki itikad baik maka menurut Pengadu perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan sehingga Pengadu memohon mengadukan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan,” beber dia.
Sebab itu, Sulaisi meminta Polres Pamekasan untuk memeriksa lebih lanjut perkara tersebut. “Dan apabila memenuhi unsur agar segera ditindaklanjuti dan agar segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga kini, media ini mencoba untuk mengkonfirmasi Polres Pamekasan.
Sumber : (War/rilpolitik)