Pj Sekda Minta Agar OPD Segera Lengkapi Dokumen TA 2021

ADARA TIMUR – Hutang Pemkab PPU kepada pihak ketiga sekitar Rp 271 miliar. Dari Hasil reviu Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut masih ada dokumen yang belum lengkap lanjut dia, dan dokumen tidak ada namun pekerjaan sudah terealisasi. Demikian diungkapkan Pj Sekda Tohar, Kamis (7/4/2022)
Untuk itu, lanjut Tohar, pihaknya meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melengkapi dokumen belanja Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Jadi agar supaya tidak jadi persoalan, OPD diberikan waktu untuk melengkapi, menyediakan secara lengkap beberapa paket pengerjaan yang dinilai oleh inspektorat tidak ada bukti dokumen. Pekerjaan sudah ada tapi bukti atau dokumen tidak ada,” ujarnya.
Ditambahkan, utang kepada pihak ketiga akan menjadi pembahasan secara internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, kemudian bakal merumuskan kebijakan yang akan menjadi solusi yang harus sejalan dengan pihak legislatif (DPRD).
“TAPD akan meracik bahan kebijakan dan politik anggaran ke depan dan harus berjalan dengan DPRD karena belum dimasukkan dalam program belanja 2021,” katanya.
Dalam pembahasan TAPD, akan bersama-sama mengkaji kemampuan anggaran pemerintah kabupaten hingga melihat proyeksi pendapatan pada 2022.
“Caranya kami melakukan diagnosis kapastisas fiskal kalau memang ada kecenderungan melebihi pendapatan pada 2022 dari yang proyeksikan saat 2021 akan cicil kalau tidak jangan,” jelasnya.
Solusi lainnya ada kemungkinan dilakukan pelunasan sesuai kemampuan daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja perubahan 2022.
“Kalau tidak ada pendapatan bertambah dari APBD murni yang kami tetapkan sekarang kemungkinan pintu perubahan bisa kami agendakan dicicil,” kata Tohar. (adv)