Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Samarinda
ADARA TIMUR – Kepolisian Sektor Sungai Pinang, Samarinda berhasil menciduk kawanan dan sindikat pelaku peredaran uang palsu.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro didampingi Kanit Reskrim, Iptu Akhmad Wira mengatakan kasus peredaran dugaan uang palsu di Samarinda terbongkar setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menggagalkan tindak kejahatan finansial itu. Dari pengungkapan, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial WE dan SA, pada Selasa siang 15 Desember 2020 lalu.
“Dari hasil penangkapan kedua orang tersangka, kami dapati barang bukti berupa uang Rp100.000 sebanyak 515 lembar, uang Rp20.000 sebanyak 169 lembar, uang hasil kejahatan Rp167.000,” ujarnya
Dalam paparannya, AKP Rengga Puspo Saputro menyampaikan pengungkapan kasus tersebut terjadi saat Unit Reskrim pada hari Selasa siang, mendapatkan laporan adanya seseorang yang menyebarkan uang palsu di sekitaran Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 05, Kelurahan Sei Siring.
Menanggapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian menangkap tersangka WE di kamar kos di Jalan M. Yamin, Gang 1, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda.
Dari hasil pengembangan kasus WE tidak bekerja sendiri dalam membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut. Tersangka WE dibantu SA. Polisi kemudian menangkap SA di rumahnya di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Mario, Kelurahan Gunung Lingai.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pemalsuan uang dan sejumlah uang palsu dan uang hasil kejahatan. Antara lain, 2 buah penggaris, 1 buah cutter, 13 mata pisau cutter, 1 buah gunting, 2 buah tas pinggang, 1 tas hitam, 1 dompet kecil warna coklat dan 1 dompet panjang warna coklat.
Report: Septianto Editor: Miftahul