Berita TerkiniHeadlineTNI-Polri

Satgas Yonif 642 Kapuas, kembali Terima 2 Pucuk Senjata dari Warga Perbatasan

ADARA TIMUR – Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menerima dua pucuk senjata api rakitan jenis Bowmen dan lantak dari Ridwan (35), warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Hal tersebut disampaikan Komandan Satuan Penugasan Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (5/1/2021).

Dansatgas mengatakan, berdasarkan laporan dari Danpos Temajuk, Letda Inf Ryan Hidayat, senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela dari saudara Ridwan.

“Saudara Ridwan menyerahkan senjata yang biasa dipakainya untuk berburu tersebut secara sukarela dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan kepada anggota Pos Temajuk,” jelas Dansatgas.

Penyerahan senjata api jenis Bowmen dan Lantak tersebut bermula ketika anggota Pos melaksanakan kegiatan anjangsana sekaligus memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga oleh Danpos Temajuk bersama tim kesehatannya.

Selanjutnya, saat berkunjung dan memberikan pelayanan kesehatan di rumah salah satu warga bernama Ridwan (35), ia mengungkapkan bahwa dirinya akan menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada anggota Satgas Pos Temajuk.

“Saya serahkan senjata milik saya kepada Bapak TNI karena saya telah sadar akan bahaya kepemilikan senjata tanpa izin dimana Bapak TNI di sini sering memberikan sosialisasi kepada warga tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, selain itu Bapak TNI juga telah banyak membantu warga di sini,” ungkap Ridwan.

Untuk saat ini, dua pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Bowmen dan Lantak tersebut telah diamankan di Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 642/Kps.

Dansatgas Yonif 642/Kps mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api untuk menyerahkan kepada aparat keamanan.

“Apabila menyerahkan secara sukarela, kami jamin keamanan dan tidak ada sanksi terhadap yang bersangkutan,” tutup Dansatgas. (Dispenad)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button