Berita TerkiniHeadlineNasionalTNI-Polri
Sindikat Meterai Palsu Rp1,03 Triliun Digulung, Begini Cara Mereka Mengelabuhi Korban di Marketplace

ADARA TIMUR – Kolaborasi besar antara Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil membongkar jaringan kejahatan kerah putih lintas provinsi. Tidak tanggung-tanggung, sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu ini diprediksi menggerogoti potensi penerimaan negara hingga Rp1,03 triliun, sebuah angka fantastis yang setara dengan anggaran pembangunan fasilitas publik berskala besar.
Operasi senyap yang berlangsung serentak sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026 ini menyisir lima provinsi utama: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Hasilnya, 16 orang yang berada di dalam ekosistem kejahatan ini berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Struktur Komando Jaringan: Dari Pabrik hingga Lapak Online
Penyidik mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak bekerja secara amatir. Mereka memiliki pembagian peran yang sangat rapi dan terstruktur untuk menjaga kerahasiaan bisnis ilegal mereka.
-
Sektor Produksi: Tersangka B berperan sebagai otak pembuat, didukung oleh TA dan RTP yang bertugas mendaur ulang meterai bekas.
-
Sektor Logistik: Tersangka RC mengendalikan jalur distribusi makro, sementara tersangka M bergerak di lapangan sebagai kurir pengantar.
-
Sektor Penjualan: Sebanyak 11 tersangka lain (IA, F, H, dan rekan-rekan) bertindak sebagai operator toko daring yang berhadapan langsung dengan konsumen.
Modus Ganda: Cetak Baru dan Daur Ulang “Kimia”
Untuk memaksimalkan keuntungan, jaringan ini mengombinasikan dua cara culas. Selain mencetak meterai tiruan menggunakan mesin cetak khusus, mereka juga menampung meterai Rp10.000 bekas pakai.
Melalui proses pembersihan kimiawi, mereka menghapus coretan tanda tangan, cap basah, dan tanggal pemakaian lama. Setelah kertas kembali bersih, meterai rekondisi tersebut dikemas ulang dan dijual sebagai barang baru dengan harga miring di berbagai platform marketplace populer.
Dibidik Pasal Pencucian Uang
Skala bisnis ilegal ini tergolong masif. Hanya dalam kurun waktu satu tahun, mereka sudah sukses menjual 4 juta keping meterai palsu dengan perputaran uang tunai (omzet) mencapai Rp40,07 miliar. Saat digerebek, polisi menemukan bahan baku kertas gulungan yang siap dicetak menjadi 33,3 juta keping meterai tambahan.
Kini, ke-16 tersangka harus bersiap menghadapi ancaman kurungan 7 tahun penjara di bawah UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan KUHP. Guna melacak aliran dana haram hasil penipuan ini, penyidik Polda Metro Jaya juga resmi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset kekayaan milik para tersangka. (septian)



