Berita TerkiniTANAH AIR

Soal Mobil Bodong Seret Anggota DPRD Pamekasan, Kasat Reskrim: Ada Teknis Khusus

ADARA TIMUR – Kasus mobil bodong kerapkali terjadi dan menjadi viral serta menjadi perbincangan masyarakat umum, baik di media sosial maupun di masyarakat.

Baru-baru ini dugaan kasus mobil kembali terjadi. Mirisnya, anggota DPRD Pamekasan sekaligus politisi Golkar bernama Imam Syafii Yahya, diduga turut andil dalam kasus mobil bodong tersebut. Akibatnya, Harun Suyitno, yang menjadi korban mobil bodong, melalui Kuasa hukum pengadu, Sulaisi Abdurrazaq melapor ke Polres Pamekasan.

Saat ini, Polres Pamekasan tengah meminta keterangan pelapor, Harun Suyitno. Anggota DPRD Pamekasan 2019-2024 itu menyerahkan tiga bukti kepada penyidik terkait kasus tersebut.

Oleh polisi, Harun dimintai keterangan secara perinci terkait kronologi dan peran Imam dalam akad jual beli empat mobil bodong–dua Suzuki ertiga dan dua Toyota Yaris–kepada dirinya.

“Saya sudah menyerahkan foto mobil bodong yang sudah diamankan kepolisian dan surat perjanjian yang ditandatangani Imam,” ungkapnya, Jumat (21/3/2025).

Untuk menguatkan bukti, Harun juga telah menyerahkan video saat Imam menandatangani surat perjanjian untuk bertanggung jawab terkait empat mobil bodong tersebut.

“Bukan hanya perantara, Imam ini yang menawarkan dan menerima uang pembelian mobil itu,” beber Harun seperti dilansir mediajatim.com.

Alih-alih bertanggung jawab setelah menandatangani perjanjian, lanjutnya, Imam malah sulit sekali dihubungi bahkan hasil mediasi dengan pengacara juga tidak membuahkan hasil.

“Awalnya saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan damai, namun karena sepertinya tidak ada iktikad baik, maka terpaksa saya laporkan ke polisi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa penyidik baru meminta keterangan pelapor.

“Untuk terlapor belum, sebab, kasus masih dipelajari. Ada teknis khusus dan untuk saat ini juga masih mendalami keterangan dari pelapor,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum pengadu, Sulaisi Abdurrazaq dalam keterangan persnya menuturkan, kasus tersebut berawal saat kliennya membeli mobil ke teradu pada 2018.

Teradu menawarkan mobil dengan status mobil tarikan leasing dan menyatakan tidak perlu menyicil, cukup membayar terlebih dahulu dengan harga tertentu, sisa pembayaran dibayar nanti setelah mau mengambil BPKB

Menurut Sulaisi, total ada 4 unit mobil yang dibeli sepanjang 2018, yakni 2 unit mobil Toyoya Yaris dan 2 unit mobil Suzuki Ertiga. Seluruh transaksi pembayaran 4 (empat) unit mobil tersebut dilakukan di Pamekasan dan dibayarkan kepada Teradu.

Setelah Pengadu membayar kepada Teradu, Pengadu bersama saksi Jamil selaku pengendara (driver) diajak Teradu ke rumah Agus (warga Kabupaten Sumenep) yang mana menurut Teradu, Agus adalah pengusaha jual beli mobil, termasuk pemilik 4 (empat) unit mobil yang Pengadu beli sepanjang tahun 2018 dalam waktu yang berbeda-beda.
Namun, mobil-mobil tersebut ternyata bodong. Hal itu diketahui setelah mobil milik teradu dicegat dan disita dalam perjalanan di ke Surabaya.
Ternyata pada saat Pengadu bersama-sama dengan keluarga jalan- jalan ke Surabaya dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil tersebut, Pengadu bersama rombongan dihentikan oleh Polisi lalu dua unit mobil disita Polisi. Adapun dua unit lainnya diminta oleh Polisi agar diserahkan kepada Polisi sehingga semua unit tersebut disita oleh Polisi. Menurut Polisi mobil-mobil tersebut adalah mobil-mobil bodong.
Dari peristiwa tersebut, Sulaisi mengatakan pengadu merasa telah ditipu oleh ISY dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp 550 juta.
“Karena sampai saat ini Teradu tidak memiliki itikad baik maka menurut Pengadu perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan sehingga Pengadu memohon mengadukan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan,” tuturnya seperti dilansir /rilpolitik.com. 

 

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button