Berita TerkiniGerbang Nusantara

Strategi Solutif Pemkab PPU, Jajaki Dana Talangan PT SMI Demi Amankan Pembangunan di Tengah Tunggakan DBH Pusat

ADARA TIMUR –  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bergerak cepat mengambil langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan keberlanjutan program pembangunan infrastruktur. Langkah ini diambil menyusul adanya hambatan pada arus kas daerah akibat belum tuntasnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk periode anggaran 2023–2024.

Berdasarkan catatan keuangan daerah, total alokasi DBH yang masih berada dalam status kurang salur oleh pemerintah pusat mencapai lebih dari Rp300 miliar. Dari nilai yang cukup fantastis tersebut, pemerintah pusat sejauh ini baru merealisasikan pencairan sekitar Rp18 miliar, sehingga menyisakan celah anggaran yang cukup signifikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.

Menyikapi keterlambatan transfer dana yang menjadi hak daerah tersebut, Pemkab PPU tidak tinggal diam. Salah satu opsi strategis yang kini tengah dikaji secara intensif adalah memanfaatkan skema pembiayaan alternatif melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Skema kerjasama ini menjadi angin segar karena menawarkan fasilitas pembiayaan tanpa beban bunga. Meski demikian, sesuai dengan ketentuan dan hasil pembicaraan awal, pemanfaatan dana talangan ini dibatasi pada batasan proporsional, yakni sekitar 50 hingga 60 persen dari total nilai porsi DBH yang belum disalurkan.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa penjajakan bersama PT SMI merupakan bagian dari upaya rasional pemerintah daerah untuk memastikan proyek-proyek pelayanan dan pembangunan publik tetap berjalan sesuai jadwal tanpa terganggu masalah likuiditas.

“Opsi ini kita buka agar program kerja tidak tersendat. Namun, batas penggunaan anggaran dari potensi tiga ratus miliar tersebut kita batasi di kisaran lima puluh sampai enam puluh persen saja,” tutur Mudyat Noor menanggapi skema plafon pembiayaan tersebut.

Mudyat merinci bahwa pola kerja sama yang ditawarkan oleh PT SMI pada dasarnya mengusung mekanisme dana talangan (bridging finance). Dalam teknis pelaksanaannya, PT SMI akan menyalurkan dana terlebih dahulu ke kas daerah Pemkab PPU untuk membiayai belanja program prioritas. Penagihan dan pengembalian dana tersebut nantinya akan diselesaikan secara langsung antara pemerintah pusat dan PT SMI ketika hak DBH daerah resmi dikucurkan.

“Sistemnya adalah pembiayaan awal dari pihak SMI kepada daerah. Begitu hak DBH kita dari pemerintah pusat cair, pelunasannya akan langsung ditransfer oleh pusat ke SMI untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” tambahnya menerangkan alur mekanismenya.

Keterlambatan pencairan DBH diakui menjadi tantangan tersendiri bagi akuntabilitas APBD PPU, mengingat komponen dana bagi hasil merupakan salah satu tumpuan utama dalam menopang pendapatan daerah. Tanpa kepastian waktu pencairan dari pusat, penetapan skala prioritas belanja serta jadwal eksekusi program pembangunan daerah rawan mengalami penyesuaian.

Oleh karena itu, keberadaan skema pembiayaan tanpa bunga dari PT SMI ini dipandang sebagai solusi taktis yang aman untuk menjaga daya beli pemerintah daerah. Kendati demikian, Pemkab PPU menegaskan akan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian fiskal. Setiap jengkal keputusan pembiayaan akan dihitung cermat berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta regulasi pengelolaan keuangan negara yang berlaku, sehingga pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terus berakselerasi secara tangguh dan akuntabel. (Adv)

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button