Berita TerkiniHeadlinePolitik

Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Ingin Pilkada Digelar 2022 dan 2023

ADARA TIMUR – Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, masyarakat banyak menginginkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar sesuai jadwal masa periode yakni tahun 2022 dan 2023.

Hal itu setelah lembaganya melakukan survei terkait Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Seperti diketahui, DPR saat ini tengah melakukan revisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016, namun masih tarik menarik lantaran pemerintah dalam hal ini eksekutif enggan kembali melakukan revisi.

Namun pilkada tetap mengacu pada UU 10/2016 tentang dan Pemilu UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana dalam regulasi tersebut menyatakan Pemilu dan Pilkada digelar serentak nasional pada tahun 2024 mendatang.

“Pendapat pertama 28,9 persen pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan datang dilakukan bersamaan waktunya dengan pemilihan anggota DPR dan Pilpres. Pendapat kedua 63,2 persen pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilakukan berbeda waktunya dengan pemilihan anggota DPR dan Pilpres. Tidak tahu/tidak jawab 7,9 persen,” tutur Burhanuddin melalui zoom meeting Senin, (8/2/2021).

 

Report: Syamsir   Editor: Fauzan

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button