Headline

Terancam Bui 2 Tahun, Kades Pinjamkan Mobil untuk Curi Kabel Listrik

ADARA TIMUR – Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedundung, Sampang harus berurusan dengan polisi.

Kades berinisila S tersebut terancam hukuman (bui) selama dua hingga tiga tahun lantaran diduga meminjamkan mobil kepada para pelaku salah satunya bernama Mustar untuk melakukan aksi pencurian kabel listrik, satu drum oli dan sejumlah aki alat berat di Desa Buker Kecamatan Jrengik, Sampang pekan lalu

Akibat hal itu, S turut serta membantu melakukan pencurian pemberatannya sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP jo pasal 56 ke KUHP.

“Jadi pelaku ancaman hukumannya 1/3 dari tujuh tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (26/6/2020).

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button