Berita TerkiniHeadlinePolitik

Tok, Revisi UU Pemilu dan Pilkada Batal

ADARA TIMUR – DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja badan legislasi DPR bersama Menkumham dan panitia perancang undang-undang DPR dalam penyempurnaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021 dan perubahan program legislasi nasional RUU tahun 2020-2024, menyetujui untuk menyepakati, salah satunya adalah menarik RUU tentang Pemilu dari prolegnas RUU prioritas tahun 2021 di ruang rapat DPR RI, Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang dibahas ternyata tidak akan dilanjutkan. Keputusan tersebut setelah Komisi II DPR melakukan rapat dengan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR.

“Tadi, saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” katanya, Rabu (10/2/2021)

 

Report: Septian   Editor: Fauzan A

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button