Tolak Usulan DPR, Pemerintah Ingin Pilkada Serentak Nasional Tetap 2024

ADARA TIMUR – Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan tetap konsisten melaksanakan Pilkada Serentak sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang masih berlaku saat ini.
“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa undang-undang ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” katanya usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/01/2021).
Dalam Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 pilkada serentak nasonal dilaksanakan pada bulan November 2024.’
“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tuturnya.
Saat ini DPR sedang melakukan revisi UU nomo 10 tahun 2016 dan UU nomor 7 tahun 2017 yang dijadikan satu menjadi undang-undang Pemilu.
Report: Septian Editor: Miftahul J