Diskusi & Konsultasi

UU Migas Masih Layak kah?

Pertanyaan: UU Migas No 22 Tahun 2001 sampai saat ini masih menjadi dasar hukum bagi pengelolaan Migas Nasional, padahal seperti kita ketahui bahwa UU tersebut telah banyak pasal-pasalnya yang dibatalkan oleh MK. Apakah UU Migas Tahun 2001 masih layak menjadi landasan hukum bagi Migas Nasional?

Jawaban UU Migas 22 Tahun 2001 masih mempunyai daya laku, artinya secara formal UU tersebut masih berlaku. Namun secara materiil isi dari UU Migas sudah tidak cukup mampu menjawab kebutuhan dan tantangan dalam pengelolaan Migas Nasional. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan (dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai dengan Konstitusi UUD 1945) oleh Mahkamah Konstitusi.

Terdapat 3 ketentuan (frasa/ayat/pasal) yang dibatalkan oleh MK pada Tahun 2004 dan terdapat 13 ketentuan yang dibatalkan oleh MK pada tahun 2012, beberapa ketentuan tersebut  merupakan hal pokok yang berpengaruh besar terhadap seluruh isi UU termasuk juga implementasinya. Sehingga, UU Migas 2001 dipandang sudah tidak efektif dan tidak cukup mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pengembangan Migas saat ini di masa yang akan datang.Jadi UU Migas masih mempunyai daya laku, namun sudah sangat berkurang daya gunanya, karena sudah tidak mempunyai landasan filosofis, sosiologis dan yurudis yang cukup

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button