Berita TerkiniHeadlineIKN Nusantara

Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Terhambat Akibat Kewenangan Daerah Dibatasi

Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan membutuhkan dukungan kebijakan dari Pemerintah Pusat soal konservasi pengelolaan energi kedepannya. H. Isharwanto, S.T., MS. Sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diwakili oleh Ir. Sutikno, MS. selaku Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Kalsel mengatakan bahwa Kalimantan Selatan ke depan akan menjadi ibu kota negara sehingga harus menjadi contoh dari pengelolaan
energi. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan focus group discussion yang diselenggarakan atas kerja sama Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dengan Ditjen Bangda, 19/11/2020.

Sutikno mengatakan bahwa kondisi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) atau capaian- capaian yang menjadi program nasional maupun daerah di Kalimantan Selatan berada di poin 5 Visi Kalimantan Selatan tahun 2016-2021. adapun realisasinya saat
ini masih belum optimalnya pemanfaatan EBT. Kalimantan Selatan menjadi penyuplai batubara terbesar, yaitu hampir 1/3 kebutuhan batubara nasional atau sekitar hampir 150 juta ton. Akan tetapi kedepannya jangan sampai terlena karena dengan pola yang akan berakibat buruk terhadap eksploitasi pertambangan
batubara.

Lebih lanjut Sutikno mengatakan dari 33 provinsi, hanya 7 provinsi yang mempunyai sumber daya batubara. Sedangkan penggunaan EBT ternyata lebih besar terutama di dalam Rencana Umum Energi Daerah Kalsel. Padahal di RUED 2050 sudah 8,6GW.
Keperluan tersebut hanya mampu disediakan 24,7 dengan catatan uang hasil batubara betul-betul dialihkan untuk pembangkitan energi-energi lain bertenaga EBT. Sutikno mengatakan Kalsel, jangan sampai terperosok kedua kali dimana pada hasil penyelenggaraan pembangunan tidak seiring dengan capaian kerusakan hutan.

Rata-rata di Indonesia dalam satu wilayah provinsi terdapat sekitar 60-70 hutan yang kritis (rusaknya parah) akibat adanya alih fungsi hutan. Sutikno mengatakan bahwa terjadi polemik apakah RUED masih diperlukan. Kemarin sudah ditetapkan nasional dan kewenangannya banyak yang diamputasi sehingga
menimbulkan polemik, tidak diperlukan kembali Perda karena daerah sudah tidak mempunyai kewenangan. Saya berpandangan harus tetap disusun sekalipun PLN dibangun pembangkitannya oleh pusat.

Apabila daerah tidak ikut berpartisipasi dalam RUED, target-target yang sudah ditentukan oleh pusat tanpa didukung daerah akan terkendala pembangunannya karena hal tersebut juga sudah dianggarkan. Oleh sebab itu kewenangan di daerah harus disusun sebagai bekal dari pemerintah daerah menyiapkan karena tidak bisa tiba-tiba pemerintah pusat melakukan pembangunan tanpa dukungan dari pemerintah daerah. Lebih lanjut Sutikno menyebutkan bahwa, sebagai contoh produksi batubara di Kalsel tahun 2019 sekitar 145 juta ton, baik IUP maupun PKP2B yang diizinkan oleh pusat. Di dalam RUED kemarin mengharuskan terjadinya penurunan di setiap tahun.

Oleh sebab itu, pemacuan di dalam penggunaan batubara yang sekarang ekspor 87, lokal 58 karena ada DMO yang memprioritaskan penggunaan lokal. Kalsel ke depan dan ini sudah dimulai transmisi yang terinterkoneksi lokasi pembangkitan ada 10 di Kalimantan, pembangkitan ini akan memicu daerah-daerah lain untuk melakukan pembangkitan EBT.

Kalimantan Selatan mempunyai potensi EBT yang terukur yaitu 3.270 diantaranya
ada tenaga angin/bayu dan tenaga air (waduk), mini hidro, PLTS diatas waduk riam kanan, biogas limbah pabrik sawit, PLTPB, biofuel 1,7 juta per tahun, dan biomassa1.421,37 MW. Capaian EBT di Kalsel sudah mencapai 78.9 MW baik on grid maupun
off grid. Capaian real sudah 10% lebih tetapi di tahun 2025 lompatan Kalsel menjadi hampir 18% capaian EBT-nya. Kalau tahun depan terbangun pembangkit tenaga bayu, capaian tahun depan bisa mencapai 35%.

Penggunaan biogas harus didukung Kementerian Lingkungan. Kalimantan Selatan mempunyai 7.000 ekor sapi dimana ketika kotoran terbuang dapat menyebabkan kemisi GRK yang sangat dahsyat. Selain itu Kalsel juga memiliki potensi biogas eceng
gondok dimana sebaran tanaman tersebut sudah mencapai ratusan hektar namun tidak bisa dikembangkan karena tidak ada kewenangan.

Implikasi penggunaan EBT di Kalsel dengan menurunkan galian batubara tentu akan mengguncang perekonomian. Dari tahun 2020 mulai terguncang, dari andalan 7 Trilyun kembali menjadi 5-6 Trilyun. Kebijakan strategi pengendalian energi di Kalsel mendatang salah satunya ialah pengendalian produksi batubara, menyediakan energi untuk pertumbuhan ekonomi, menyediakan gas bumi, mencapai ratio elektrifikasi 100% di tahun 2023, meningkatkan eksplorasi potensi EBT.

Konservasi energi juga sudah dilakukan. Untuk perkantoran, Kalsel meraih juara III nasional untuk di wilayah perkantoran karena memang sejalan dengan tujuannya yaitu menjadi contoh bagi perkantoran-perkantoran pemerintah di daerah lain. Kita
juga sudah sosialisasi di sektor industri untuk mencoba menggunakan rooftop yang harus dilaksanakan.

Harusnya kedepan sudah ada kebijakan dari EBTKE yang sifatnya
lebih menekankan (bukan himbauan) supaya tidak tertinggal dengan memberi waktu 5 tahun sehingga capaian tersebut bisa tercapai, kalau tidak maka orang akan cenderung tidak tertarik untuk menggunakannya.

Adapun kendala dan tantangan yang dirasakan oleh Kalsel sama dengan provinsi-provinsi yang lain, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perncananaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Mengubah UU itu susah dan tidak mudah, oleh karena itu harapannya aturan dibawahnya bisa menjadi lebih fleksibel.

Terkait program pengelolaan minyak dan gas bumi, yang menjadi permasalahan ialah dari hulu ke hilir tidak ada kewenangan pemerintah daerah. Meskipun ada surat dari Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri yang mengatakan bahwa gubernur ikut mengawasi (katakanlah BBM penugasan, BBM subsidi, dan LPG subsidi) tetapi kalau tidak ada nomenklatur di 2021, tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa tanpa adanya cantolan untuk penganggaran.

Selain itu monitoring dan pengawasan energi tidak bisa lagi dilakukan karena tidak adanya nomenklatur untuk penganggaran. Ini bukan keluhan, tapi lebih kepada masukan sebagai bahan pertimbangan kepada rekan-rekan yang berada di Kementerian Dalam Negeri. Meskipun nantinya bidang kami akan ditiadakan dan di merger dengan bidang ketenagalistrikan, tolong tetap dialokasikan anggaran supaya bisa dilakukan evaluasi capaian target bauran energi.

Saat kesempatan diskusi, Pak Yuliadi dari Dinas ESDM Provinsi NTB mengatakan bahwa ini ada salah pemahaman tentang urusan pilihan. Urusan pilihan jangan dimaknai sebagai opsional. Urusan pilihan adalah urusan wajib diselenggarakan berdasarkan potensi yang dimiliki oleh daerah. Pilihan ini bukan dalam konteks boleh memilih dan tidak memilih, melainkan lebih kepada keterbatasan kewenangan penyelenggaraan yang dimiliki karena potensi daerah. Sehingga apabila suatu daerah memiliki potensi maka menjadikannya sebagai urusan wajib.

Menurut Qatro mengatakan bahwa peran pemerintah daerah kedepan tentunya akan menjadi sangat strategis dalam capaian energi baru terbarukan karena sudah masuk kedalam amanat RUEN dan Perda sendiri dalam penyelenggaraan energi baru
terbarukan. Kemarin kami sudah bagus, sesuai kemampuan, sudah mencapai 50 milyar dalam capaian kegiatan EBT. Untuk tahun 2021 ini karena ketiadaan nomenklatur menyebabkan tidak adanya anggaran. Tolong kalau nanti direvisi dengan kalimat sederhana, semisal terkait migas diberikan keterangan “untuk bagian hilir, pemerintah daerah bisa menyelenggarakan pembinaan”.

Untuk EBT cukup terkait infrastruktur dam pembinaan supaya bisa lebih luwes. Kalau infrasturuktur
itu tertentu sesuai dengan kewenangannya dan potensinya bisa saja untuk bangun ini lebih dominan panas bumi semisal, jadi nantinya di daerah bisa membangun infrastruktur sesuai dengan potensi EBT masing-masing daerah. Saya kira kebijakan
kedepan harus concern terhadap bagaimana perumusan-perumusan penyerdehanaan nomenklatur infrastuktur EBT dan pelaksanaan pembinaan energi. (pushep)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button