Kontroversi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014
Pertanyaan: Bagaimana Pandangan PUSHEP terhadap regulasi pemerintah khususnya PP nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang akhir-akhir ini banyak menimbulkan kontrofersi dan pro kontra karena proses penetapan regulasi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang semestinya?
Jawaban: Memang benar PP No 1 Tahun 2014 banyak menimbulkan kontroversi, kami pun juga mempunyai catatan tentang beberapa ketentuan (materi) dalam PP ini, khususnya tentang kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri, termasuk juga kesesuaian PP ini dengan aturan hukum (UU) di atasnya. Mengingat yang bapak tanyakan adalah bukan isi/masalah (materi) PP, namun proses penetapannya (formil), maka kami hanya akan memberikan pandangan dari sisi formilnya saja.
Proses penetapan PP berbeda dengan proses penetapan UU, kalau penetapan UU sangat jelas proses dan tahapannya diatur secara rinci dalam UU, namun untuk penetapan PP tidak cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PP dibahas secara internal oleh pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden. Kami pun juga kurang jelas atas pertanyaan bapak, mekanisme atau prosedur apa yang dipermasalahkan? Namun apabila benar ada mekanisme atau prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka PP tersebut cacat secara formil.
Untuk menguji hal tersebut, tentunya perlu mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Untuk lebih jelas, jika diperlukan silakan menghubungi kami untuk mendiskusikan lebih lanjut, terima kasih dan salam.