Berita TerkiniGerbang Nusantara

Dinas Perkimtan Catat 16 Kawasan Perumahan Berstatus Pasif dari Total 75 Lokasi Terdata

ADARA TIMUR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus melakukan pengawasan dan pendataan berkala terhadap perkembangan sektor properti di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut. Berdasarkan hasil inventarisasi terbaru dari total 75 kawasan perumahan yang terdaftar resmi, tercatat sebanyak 16 kawasan perumahan berstatus pasif, sedangkan 59 kawasan perumahan lainnya dinyatakan masih berstatus aktif dan terus berjalan.

Status pasif pada belasan kawasan tersebut menunjukkan adanya pemberhentian sementara atau hambatan dalam kelanjutan aktivitas pembangunan oleh pihak pengembang (developer). Pemantauan ini krusial dilakukan oleh pemerintah daerah demi memastikan tata ruang wilayah tetap tertata dengan baik serta melindungi hak konsumen di masa depan.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten PPU, Riviana Noor, memaparkan bahwa pemetaan ini memberikan gambaran riil mengenai kondisi pasar properti di daerah Gerbang Nusantara. Dari keseluruhan data yang dihimpun, mayoritas proyek properti di wilayah PPU memang difokuskan untuk mendukung penyediaan papan bagi kalangan menengah ke bawah.

“Riviana Noor menerangkan bahwa dari 75 kawasan perumahan yang masuk dalam database kedinasan, struktur peruntukannya sangat didominasi oleh program pemukiman bersubsidi,” tuturnya

Ditambakan, kategori perumahan yang menyasar segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendominasi dengan jumlah 72 perumahan, sementara hanya 3 kawasan perumahan yang masuk dalam kategori non-MBR atau komersial reguler.

“Pendataan yang kami lakukan bertujuan untuk memetakan sejauh mana pemenuhan kebutuhan hunian di PPU bergerak. Mayoritas yang mencapai 72 perumahan tersebut merupakan perumahan subsidi MBR. Hal ini menunjukkan arah kebijakan pembangunan hunian yang memang berpihak pada keterjangkauan daya beli masyarakat lokal dan para pekerja yang mulai berdatangan ke wilayah kita,” ujarnya

Terkait dengan adanya 16 perumahan yang kini berstatus pasif, Riviana menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh berbagai faktor teknis dan manajerial dari pihak pengembang. Faktor-faktor tersebut meliputi kendala kelengkapan administrasi perizinan lahan, keterbatasan likuiditas atau modal pelaku usaha, hingga perubahan strategi bisnis pengembang di tengah ketatnya persaingan industri properti saat ini.

Tidak hanya itu, pihanya menegaskan pentingnya status keaktifan perumahan ini karena berkaitan erat dengan kewajiban para pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), seperti jaringan jalan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, hingga tempat ibadah—agar perawatan jangka panjangnya dapat diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Status aktif atau pasifnya suatu perumahan memengaruhi langkah koordinasi kami di lapangan. Terutama bagi perumahan yang sudah mulai dihuni warga, hak-hak masyarakat terhadap pemenuhan infrastruktur dasar seperti jalan yang layak dan sistem pembuangan air bersih tidak boleh terabaikan. Kami terus mendorong dan mengimbau pihak pengembang yang masih aktif untuk segera menyelesaikan komitmen pembangunan sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disetujui,” tambah Riviana.

Selain itu, perkembangan masif kawasan penyangga IKN di PPU secara langsung memicu lonjakan permintaan akan lahan siap bangun dan unit hunian baru. Sektor perumahan MBR menjadi motor penggerak utama karena tingginya arus urbanisasi tenaga kerja dan penyerapan pasar yang tinggi di area-area strategis seperti Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku.

“Pemerintah Kabupaten PPU melalui Dinas Perkimtan memastikan akan terus memfasilitasi kemudahan investasi di sektor perumahan dengan tetap menerapkan fungsi kontrol yang ketat. Langkah preventif ini diambil guna mengantisipasi munculnya kawasan pemukiman kumuh baru (slum area) serta menjamin bahwa perluasan kota di PPU berjalan selaras dengan konsep pembangunan kota cerdas yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button