DPD RI Secara Tegas Menolak Pilkada Serentak 2020
LIPUTANMADURA.com – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) secara tegas menolak penyelenggaraan tahapan pilkada yang akan dilanjutkan dan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam siaran persnya, nomor PU.04/1097/DPDRI/VI/2020 pernyataan sikap Penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 2 Juni 2020 di Jakarta.
Menurutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah corona virus disease (Covid-19) serta rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan Pilkada
Serentak tanggal 9 Desember 2020, maka Komite 1 DPD RI memberikan pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut:
- WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir;
- Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku;
- Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;
- Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir;
- Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat
memberatkan keuangan negara; - Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Maka dengan hal tersebut, kami secara tegas menolak pilkada serentak digelar pada 9 Desember mendatang,” ujar Pimpinan Komite 1, DPD RI, Agustin Teras Narang. (*)
Report: Miftahul Editor: Efendi