Berita TerkiniKALTIM
Kaltim Dikepung Karhutla, BPBD Desak Sanksi Tegas Pelaku Pembakaran Lahan
ADARA TIMUR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang melanda sejumlah titik vital di Kalimantan Timur memicu respons tegas dari otoritas kebencanaan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mendesak penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggar Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah ini dinilai mendesak demi mencegah bencana kabut asap yang lebih luas. Terlebih, tim pemadam gabungan baru saja berjibaku selama tiga hari berturut-turut untuk menjinakkan api yang melahap 14,5 hektare lahan semak belukar di kawasan strategis.
Dua Titik Kebakaran Hebat di Jalur Vital
Dampak fenomena cuaca ekstrem El Nino yang kuat memicu lonjakan kasus kebakaran secara drastis dalam sepekan terakhir. Angin kencang dan suhu panas menyulitkan proses pemadaman di dua lokasi utama:
-
Area Tol Samarinda-Balikpapan: Kobaran api menghanguskan sedikitnya 10 hektare semak belukar di sepanjang jalur bebas hambatan ini.
-
Wilayah Sempaja Utara dan Lempake: Api melalap 4,5 hektare lahan hijau dan mengancam kesehatan pernapasan ribuan warga sekitar.
Perketat Patroli Harian dan Edukasi Warga
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, menegaskan bahwa kerugian akibat karhutla ini tidak hanya merusak ekosistem hutan tropis, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik. Sebagai langkah mitigasi, petugas lapangan kini memperketat pengawasan harian di seluruh lokasi rawan.
Pemerintah daerah juga terus menggencarkan edukasi ke tingkat desa guna mengikis kebiasaan buruk membakar lahan secara sembarangan. Masyarakat diminta segera melapor ke posko terdekat jika melihat kemunculan titik api kecil agar bisa segera diantisipasi sebelum meluas. (rian)



