Berita TerkiniMedia Pilar Merdeka GroupTANAH AIR

Viva Yoga Tegaskan Calon Transmigran Wajib Lulus Diklat Sebelum Penempatan

ADARA TIMUR – Untuk mengikuti program transmigrasi, calon peserta harus melalui serangkaian prosedur yang telah ditetapkan. Proses tersebut meliputi verifikasi administrasi, serta keikutsertaan dalam pelatihan dan pendidikan teknis di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Selain itu, mereka juga dibekali pemahaman tentang kehidupan masyarakat setempat dan kondisi geografis daerah tujuan. Setelah seluruh tahapan dilalui, barulah mereka ditempatkan di kawasan transmigrasi yang telah disiapkan. Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa tahapan ini penting agar para transmigran tidak mengalami keterkejutan saat tiba di lokasi baru.

Setibanya di kawasan transmigrasi, setiap kepala keluarga akan menerima lahan seluas 1,5 hingga 2 hektare. Lahan tersebut digunakan untuk bercocok tanam atau berkebun sebagai sumber penghidupan. Kementerian Transmigrasi juga mengingatkan bahwa para transmigran tidak tinggal sendiri di kawasan tersebut, melainkan bersama dengan masyarakat lokal yang memiliki latar belakang budaya berbeda. Oleh karena itu, sikap saling menghormati sangat diperlukan. Viva Yoga menegaskan bahwa dengan menghargai penduduk setempat, integrasi sosial akan terwujud dengan baik.

Setelah proses penempatan, Kementerian Transmigrasi tidak begitu saja melepaskan para transmigran. Mereka masih mendapat jaminan hidup dan kebutuhan pangan selama satu hingga satu setengah tahun. Viva Yoga menyatakan bahwa setelah mendapatkan lahan dan jaminan hidup, para transmigran diharapkan mampu mandiri dan mengembangkan potensi lahan yang mereka kelola.

Dalam pelaksanaan program ini, kementerian yang berkantor di Kalibata tersebut selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini dilakukan agar program transmigrasi selaras dengan rencana pembangunan daerah maupun nasional. Viva Yoga menambahkan bahwa orientasi transmigrasi saat ini adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat dan membangun kawasan ekonomi baru.

Hadirnya kawasan pertumbuhan baru ini tidak terlepas dari penyebaran penduduk. Dengan berpindahnya penduduk ke lahan-lahan yang sebelumnya kosong, berbagai aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya mulai tumbuh dan berkembang di wilayah tersebut.

Sejak pertama kali dilaksanakan secara resmi pada masa pemerintahan Presiden Soekarno hingga sekarang, program transmigrasi telah melahirkan 1.567 desa, 466 kecamatan, 116 kabupaten dan kota, serta tiga provinsi baru, yaitu Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Selatan. Viva Yoga juga menyebutkan bahwa banyak kawasan transmigrasi yang kini telah berstatus eks kawasan, artinya tidak lagi berada di bawah pengelolaan Kementerian Transmigrasi. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat yang saat ini telah berkembang pesat. [roes]

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button