Polda Metro Jaya Tetapkan HRS Tersangka Prokes Covid-19

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan. Salah satu tersangka adalah pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.
“Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka kepada HRS merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Dia memaparkan, penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, lanjut Yusri, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Yusri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian menemukan bukti adanya pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.
Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Argo menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.
“7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. Ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus. Penetapan tersanGka dan pencekalan sudah kita lakukan,” tandas dia.