Berita TerkiniHeadlineTANAH AIR

Rencana Impor Satu Juta Ton Beras Dinilai Menyakiti Petani dan Bertentangan dengan UU

ADARA TIMUR – Rencana pemerintah akan melakukan impor satu juta ton beras dinilai bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan Guru Besar IPB, Profesor Muhammad Firdaus.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan pasal 14 dan 36 Undang-undang Cipta Kerja yang secara gamblang mempertegas untuk tidak melakukan kebijakan impor.

Bahwa sumber penyediaan pangan tetap diprioritaskan dari produksi dalam negeri dan memperhatikan kepentingan petani, nelayan dan juga para pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut dinilai tidak pro kepada petani yang sudah berjibaku melakukan tanam padi hingga menjadi gabah dan siap digiling untuk menjadi beras yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat.

“Secara eksplisit menyatakan bahwa impor pangan atau pangan pokok harus memperhatikan kepentingan petani dan lainnya,” ujarnya, Kamis (11/3/2021).

 

Report: Septian   Editor: Fauzan

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button