Berita TerkiniKALTIM

Perubahan Perilaku ASN Jadi Fondasi Utama Keberhasilan Zona Integritas

ADARA TIMUR – Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Agama tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan dokumen administrasi atau pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Keberhasilannya justru ditentukan oleh perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku aparatur sipil negara (ASN).

Pesan tersebut disampaikan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Ahmadun, saat memberikan materi mengenai implementasi Zona Integritas dan pencegahan gratifikasi dalam kegiatan Pembinaan Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di Aula Kerukunan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Ahmadun, pembangunan Zona Integritas harus mampu melahirkan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh ASN dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak dapat diukur hanya dari terpenuhinya dokumen administrasi atau pencapaian predikat WBK dan WBBM. Yang lebih penting adalah terwujudnya perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap ASN harus memiliki keberanian menolak segala bentuk gratifikasi, menjunjung tinggi kode etik, serta memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, budaya antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi nilai yang melekat dalam setiap aktivitas pelayanan.

Ahmadun juga menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen seluruh unsur organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana. Setiap aparatur harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan menjadikan pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari budaya organisasi.

Menurutnya, keteladanan menjadi faktor penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih. Pelayanan publik yang transparan dan akuntabel hanya dapat terbangun apabila seluruh pegawai memiliki kesadaran untuk bekerja sesuai aturan dan menolak setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.

Sejalan dengan hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Khairunas, dalam pembinaan sebelumnya juga mengingatkan bahwa efektivitas pengendalian gratifikasi tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada integritas setiap aparatur dalam menjalankan tugas.

Ia menyebutkan, Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 telah memberikan landasan yang jelas mengenai pengendalian gratifikasi. Namun, implementasinya hanya akan berjalan optimal apabila seluruh ASN memiliki komitmen kuat untuk menolak setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Khairunas pun mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk terus menjaga integritas, menjunjung tinggi etika profesi, serta mengedepankan pelayanan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. (Kanwilkemenagkaltim/pt)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button