Gerbang Nusantara

Langkah Nyata Perlindungan Tenaga Kerja: Disnakertrans PPU Dorong Kepatuhan Regulasi dan Budaya K3 di PT Mulya Jaya Rahayu Lestari

ADARA TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memantapkan komitmennya dalam mengawal serta menegakkan regulasi ketenagakerjaan di kawasan industri daerah.

Upaya perlindungan terhadap hak-hak buruh ini diwujudkan secara konkret melalui kunjungan kerja intensif ke PT Mulya Jaya Rahayu Lestari. Kegiatan ini difungsikan sebagai wadah komunikasi dua arah untuk memetakan dinamika ketenagakerjaan, mengidentifikasi hambatan di lapangan, sekaligus memformulasikan solusi bersama antara pemerintah daerah dan manajemen perusahaan.

Dalam peninjauan langsung tersebut, Disnakertrans PPU menguraikan sejumlah catatan krusial yang memerlukan penanganan segera dari pihak perusahaan. Aspek yang menjadi perhatian utama meliputi kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berkeahlian khusus yang telah memasuki usia di atas 55 tahun, hingga kerap ditemukannya kekurangan berkas administrasi kependudukan bagi tenaga kerja yang berasal dari daerah terpencil maupun luar daerah.

Selain kerapian dokumen administrasi, hambatan pada mekanisme pengajuan klaim kecelakaan kerja juga tak golput dari pembahasan mendalam. Pada beberapa kasus yang dievaluasi, kendala teknis pada proses klaim menyebabkan biaya pengobatan dan perawatan medis pekerja terpaksa dialihkan menjadi beban operasional perusahaan.

Kepala Disnakertrans PPU, Adriani Amsyar, menegaskan bahwa permasalahan ini perlu diselesaikan melalui jalur koordinasi yang lebih erat dan transparan antara manajemen perusahaan, penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi teknis terkait agar seluruh hak pekerja terakomodasi secara sah dan komprehensif.

“Perlindungan tenaga kerja tidak hanya menyangkut kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga pemenuhan hak pekerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kepatuhan administrasi ketenagakerjaan, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja,” tegasnya

Lebih lanjut, Adriani mengingatkan bahwa hubungan industrial yang sehat dan harmonis tidak bisa ditopang hanya dengan mengejar target produktivitas belaka. Kepatuhan terhadap aturan main ketenagakerjaan serta jaminan perlindungan tempat kerja yang aman merupakan pondasi utama yang tidak boleh ditawar. Menurutnya, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang disiplin dan konsisten bukan hanya meminimalkan risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menjamin keberlangsungan operasional perusahaan secara jangka panjang.

Melalui kunjungan dan evaluasi lapangan ini, Disnakertrans PPU berharap terbangun iklim kerja sama yang semakin solid antara pemerintah, perusahaan, dan badan penyelenggara jaminan sosial. Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara pun diimbau untuk terus melakukan penataan serta evaluasi internal secara berkala—baik dari segi administrasi, pemenuhan hak-hak normatif pekerja, hingga pelaksanaan K3 di area kerja sebagai wujud nyata tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum terhadap seluruh tenaga kerja. (Adv)

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button