Menguat Dugaan Keterlibatan Korporasi Asing dalam Karhutla, Bareskrim Polri Naikkan Status 98 Kasus ke Penyidikan

ADARA TIMUR – Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air yang telah menjadi sorotan publik internasional kini memasuki babak baru. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengendus adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang diduga sengaja membakar lahan demi menekan biaya pembersihan kawasan.
Eskalasi penanganan hukum ini diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto selepas menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Jenderal Suyudi menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menindak aktor di balik bencana ekologis ini, sekalipun melibatkan entitas bisnis dari luar negeri.
“Yang jelas saya sampaikan bahwa ada keterlibatan asing. Ada yang dari negara tetangga,” tegas Jenderal Suyudi memberikan sinyal tegas terkait keberadaan korporasi dari negara sahabat yang ikut terseret.
Meski belum bersedia membeberkan secara detail nama-nama entitas perusahaan maupun identitas negara asal demi menjaga kerahasiaan proses hukum yang sedang berjalan, Kapolri memastikan bahwa intruksi khusus telah diturunkan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas seluruh laporan yang masuk.
Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri di tingkat pusat maupun daerah dilaporkan telah meningkatkan status hukum puluhan laporan masyarakat dan temuan lapangan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan resmi.
“Per hari ini Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP (laporan polisi) naik sidik. Dan ada 98 kasus terkait korporasi,” beber Kapolri.
Fokus utama penyidik saat ini adalah memperkuat konstruksi hukum melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, serta verifikasi temuan lapangan untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran hutan dan lahan tersebut tidak terjadi secara alami, melainkan dilakukan secara sengaja dan terencana.
Polri berkomitmen untuk mengawal penanganan 98 kasus korporasi ini hingga tahap penetapan tersangka dan pelimpahan ke pengadilan. Langkah tegas ini diambil bukan hanya untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku usaha yang abai terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral Indonesia dalam menjaga komitmen penanganan isu iklim global. (tian)



