Disdikpora PPU Larang Sekolah Jual LKS dan Wajibkan Beli Seragam, Dana BOSP Harus Dimaksimalkan

ADARA TIMUR – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan arahan tegas bagi seluruh satuan pendidikan di daerahnya. Sekolah dilarang keras mewajibkan orang tua wali murid untuk membeli seragam di sekolah maupun menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk langkah preventif pemerintah daerah dalam menekan potensi pungutan liar (pungli) serta mengikis beban finansial keluarga di sektor pendidikan.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan instruksi yang mengarahkan sekolah melakukan pemungutan biaya di luar koridor hukum. Ia juga mewanti-wanti agar bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan penuh tanpa potongan apa pun.
“Kami pastikan tidak ada. Dinas tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan seperti itu,” tegas Durajat pada Kamis (15/10/2026).
Mengenai urusan seragam sekolah, Durajat membeberkan bahwa para orang tua memiliki kebebasan penuh untuk membelinya secara mandiri di pasar bebas sesuai kemampuan. Pihak sekolah tidak diperbolehkan mematok kewajiban pembelian seragam harian maupun sepatu dari satu pintu.
Kecuali untuk pakaian khas daerah seperti batik atau kaos olahraga, sekolah dapat memfasilitasi sesuai ketentuan. Bahkan, penggunaan seragam layak pakai bekas kakak kelas sangat diperbolehkan.
“Kalau seragam, sebenarnya tidak ada kewajiban orang tua harus membeli melalui sekolah. Orang tua bisa membeli sendiri. Untuk sepatu juga yang penting sesuai ketentuan, misalnya berwarna hitam. Bahkan, seragam milik kakak kelas yang masih layak juga boleh digunakan,” terangnya.
Sementara di sektor sarana belajar, Disdikpora PPU meminta sekolah memaksimalkan alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pengadaan buku teks utama wajib dibiayai dari dana bantuan tersebut untuk dipinjamkan secara gratis kepada siswa, sehingga orang tua tidak perlu membeli buku paket.
“Buku paket itu sekolah yang membeli menggunakan dana BOS, kemudian dipinjamkan kepada siswa. Tujuannya supaya mengurangi beban orang tua. Kami tidak memperkenankan sekolah menjual buku-buku LKS,” lugasnya.
Praktik komersialisasi LKS dinilai sangat memberatkan ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga yang menanggung biaya sekolah lebih dari satu anak.
Sebagai langkah pengawasan, Disdikpora PPU membuka pintu aduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan, pemotongan dana bantuan, atau pungutan tak berizin di lingkungan sekolah agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif. (Adv)



