TPP ASN PPU Segera Cair, BKAD Tunggu Pengajuan SKPD

ADARA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bersiap melanjutkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada pekan depan. Langkah tersebut dilakukan setelah proses evaluasi anggaran perubahan rampung. Hal itu dikatakan Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, Minggu (25/10/2026)
“Sudah diproses di BKAD, Insyallah segera tuntas. Sehingga tidak ada kekhawatiran di lingkungan ASN dan pegawai. Tentu kita berharap dengan TPP ini juga diimbangi dengan kinerja yang semakin baik,” ujarnya.
Senada diutarakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. Menurutnya, mengatakan tertundanya pembayaran TPP dalam beberapa waktu terakhir dipengaruhi keterbatasan alokasi anggaran. Karena itu, pemerintah daerah harus menuntaskan evaluasi anggaran perubahan sebelum proses pencairan dapat dilaksanakan.
“Evaluasinya sudah selesai. Insyaallah, minggu depan TPP sudah bisa kita proses untuk disalurkan ke masing-masing SKPD,” katanya
Ia menjelaskan, pencairan TPP tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui sejumlah tahapan administrasi. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terlebih dahulu mengajukan usulan pembayaran kepada BKAD.
Setelah usulan diterima, BKAD memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen tersebut kemudian diteruskan ke pihak bank untuk proses transfer dana ke rekening masing-masing pegawai.
Muhajir menambahkan, kebutuhan anggaran TPP di lingkungan Pemkab PPU mencapai sekitar Rp23 miliar setiap bulan. Jumlah tersebut mencakup seluruh SKPD, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dengan besarnya kebutuhan tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan anggaran agar pembayaran hak pegawai dapat terpenuhi hingga akhir 2026. Pengaturan kas daerah menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kelancaran pembayaran tersebut.
“Ini pemenuhan hak banyak orang, sehingga harus kita kondisikan supaya semuanya bisa terbayarkan, terutama yang berkaitan dengan hak pegawai,” ujarnya.
Selain mengandalkan pengelolaan kas daerah, Muhajir mengatakan penerimaan transfer dari pemerintah pusat masih berlangsung secara reguler setiap bulan. Penerimaan itu turut mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pemerintah daerah.
Tidak hanya untuk pembayaran TPP, anggaran yang tersedia juga digunakan membiayai belanja operasional rutin perangkat daerah, seperti tagihan listrik, air, telepon, serta kebutuhan penunjang pelayanan pemerintahan lainnya.
“Pemkab PPU kini menyiapkan tahapan administrasi pencairan agar pembayaran TPP dapat segera diproses setelah masing-masing SKPD menyampaikan pengajuan sesuai ketentuan,” tambahnya. (Adv)



