Headline

Tak Punya Izin, Satpol PP Segel Semua Tempat Karaoke

ADARA TIMUR – Motto Gerbang Salam (Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami) yang selama ini menjadi motto atau ikon Pamekasan tercoreng akibat banyaknya tempat karaoke yang tak memiliki izin bahkan di luar ketentuan peraturan yang ada.

Tak pelak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pengelola tidak memiliki izin sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Pamekasan.

“Jadi begini, di Perda yang baru tidak membolehkan sama sekali ada tempat karaoke yang berbilik atau berkamar-kamar yang dibuka. Artinya tidak berizin,” ujar Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi, Rabu (24/6/2020).

Ditambahkan, nyaris semua tempat karaoke yang berkamar atau memiliki bilik tidak memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya kira sampai saat ini tidak ada pengelola karaoke di Pamekasan yang mengantongi izin itu. Jadi mau tidak mau harus ditutup semua tempat karaoke di Pamekasan, ini kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, tempat karaoke yang dibolehkan hanya di tempat-tempat terbuka, yang notabene sebagai fasilitas tambahan. Seperti di restoran dan kafe yang menyediakan live musik yang disaksikan oleh banyak orang.

“Jadi beda kalau live musik itu kan bisa disaksikan oleh banyak orang atau umum, jadi boleh. Yang tidak boleh itu yang berkamar-kamar,” jelasnya. (Septian)

 

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button